Vonis Bebas Dibatalkan tapi Ronald Tannur Belum Ditahan, MA Beri Penjelasan
Gedung Mahkamah Agung
09:24
25 Oktober 2024

Vonis Bebas Dibatalkan tapi Ronald Tannur Belum Ditahan, MA Beri Penjelasan

- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, sampai saat ini Ronald belum ditahan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto mengatakan, eksekusi terhadap Ronald Tannur dilakukan setelah petikan putusan kasasinya dikirim ke pengadilan pengaju.

"Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Yanto kepada wartawan, Jumat (24/10).

Yanto menjelaskan, MA nantinya akan melakukan minutasi, karena itu merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara. Setelah itu salinan resmi putusan akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Setelah proses minutasi selesai di Kepanitraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengaju, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” jelasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan upaya hukum kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Dini Sera Afrianti itu divonis 5 tahun penjara.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman direktori putusan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dengan panitera pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10)

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

 

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #vonis #bebas #dibatalkan #tapi #ronald #tannur #belum #ditahan #beri #penjelasan

KOMENTAR