Siap-siap! Anggota Polisi Bakal Dites Urine Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik
- Seluruh anggota Polri akan menjalankan pemeriksaan urine usai terungkapnya kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Diketahui, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memiliki satu koper penuh narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
Adapun tes urine untuk seluruh anggota kepolisian tersebut merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Didik, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
"Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak," sambungnya menegaskan.
Tes urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes Polri maupun hingga kewilayahan.
Langkah itu merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela yang dilakukan anggotanya, terutama terkait penyalahgunaan narkotika.
"Masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Bareskrim Ungkap AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Rp 2,8 M dari Narkoba
Ilustrasi narkoba.
Kasus Narkoba AKBP Didik
Sebelumnya, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan sekoper narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah sabu seberat 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram); aprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; dan ketamin 5 gram.
"Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat," jelas Zulkarnain dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba.
“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.
Baca juga: Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik karena Kasus Narkoba
Kepolisian telah mengantongi identitas E, yang merupakan bandar yang diduga pemasok narkoba kepada Didik.
Nama E sendiri muncul setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Polri juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota itu.
Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Sidang Etik Ungkap Eks Kapolres Bima AKBP Didik Juga Lakukan Penyimpangan Seksual
Konferensi pers Mabes Polri dan Divpropam Polri terkait sidang etik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026).
AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat
Atas perbuatannya, AKBP Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika kepada Didik berupa pernyataan perbuatan tercela.
Selain itu, Didik juga dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung 13-19 Februari 2026, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Tag: #siap #siap #anggota #polisi #bakal #dites #urine #buntut #kasus #narkoba #akbp #didik