Setahun Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024: Ada yang Korupsi, Ada Juga yang Dipuji
- Pada 20 Februari 2025, ratusan kepala daerah dilantik di Istana Negara, Jakarta.
Mereka disumpah untuk setia pada negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya, meskipun dalam perjalanannya ada juga yang menyimpang dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Beragam drama disuguhkan, mulai dari konflik kepala daerah dengan aparat penegak hukum, konflik antar kepala daerah, dan konflik kepala daerah dengan pemerintah pusat.
Baca juga: Buntut OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Geledah Rumdin Bupati Indragiri Hulu
Berikut kilas balik perjalanan para kepala daerah yang berhasil dihimpun Kompas.com setelah setahun dilantik.
Korupsi
Kepala daerah berkonflik dengan hukum, menjelma dari pejabat yang diberi mandat oleh rakyat jadi pelaku maling uang rakyat.
Selama satu tahun setelah pelantikan, ada tujuh kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Kasus pertama dibuka oleh Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Baru empat bulan menjabat dia sudah berompi oranye.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kemudian disusul Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditangkap bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Kasus Abdul Wahid dimulai dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
Kasus ketiga ada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Ia menjadi tersangka karena kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.
Selain Sugiri, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Keempat, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Ardito tidak hanya membawa rekanan kerjanya dalam kasus ini, tetapi juga keluarganya, yakni Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandungnya.
Selain itu, ada Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang turut jadi tersangka.
Kasus kelima, KPK membawa anak dan ayah yang menjadi tersangka kasus korupsi, ia adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang.
Baca juga: KPK Dalami Kronologi Pengaturan Lelang Proyek di Kasus DJKA yang Libatkan Sudewo
Dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK juga menangkap pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan.
Kasus keenam yakni Bupati Pati, Sudewo. Ia digelandang KPK atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Sudewo disebut menarik tarif Rp 165-225 juta untuk setiap pengisian calon perangkat desa.
Tarif korup itu disertai dengan ancaman oleh Sudewo jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi tidak akan dibuka pada tahun berikutnya.
Terakhir Wali Kota Madiun, Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia juga disebut menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Drama empat pulau
Konflik kepala daerah yang baru dilantik paling panas tahun ini adalah gesekan antara Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, dan Kementerian Dalam Negeri.
Polemik ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan dimaksud, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah.
Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
"Kami hanya jalankan keputusan," kata Bobby.
Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
"Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerja sama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan," ujar Bobby.
Namun, pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem.
Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
"Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita," tegas Mualem, usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
Setelah konflik memanas hingga ke akar rumput, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Kepala Negara memutuskan keempat pulau masuk wilayah Aceh berdasarkan bukti-bukti dan dokumen pendukung.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pati Sudewo dkk
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, ada sejumlah dokumen milik pemerintah yang digunakan.
Pertama, Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992 yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Jenderal Rudini.
Kemudian, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.
"Ada yang dari Pemerintah Provinsi Aceh juga, kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," ujar Prasetyo.
Mati satu tumbuh seribu, adagium tersebut berlaku untuk masalah ini.
Setelah Aceh vs Sumut selesai, muncul masalah hak pengelolaan pulau yang baru.
Masalah ini muncul antara Bangka Belitung vs Kepulauan Riau, dan beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
Kemendagri kemudian memutuskan, pulau yang konfliknya diklaim provinsi pengelolaannya diambil alih oleh pusat, sedangkan pulau yang konfliknya diklaim antar kabupaten, akan diambil alih oleh provinsi.
Terabas tanpa izin pusat
Aksi main terabas sebelum mendapat izin dari pemerintah pusat juga mewarnai drama satu tahun kepemimpinan kepala daerah.
Dua yang menjadi sorotan adalah pemberhentian Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih Roni Ardiansyah oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.
Alasannya sepele, karena anaknya kehujanan.
Lalu ada Bupati Indramayu Lucky Hakim, alasannya juga sepele, berlibur ke luar negeri saat pemerintah sibuk mengurus arus mudik Lebaran.
Untuk Wali Kota Prabumulih, Arlan, Kemendagri memberikan sanksi teguran tertulis.
Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi paling awal yang disesuaikan dari kadar pelanggarannya.
Baca juga: Kemendagri Terbitkan Keputusan Baru, Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh
Mahendra menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia.
Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah yang tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.
Sedangkan Lucky Hakim disanksi magang 3 bulan di Kemendagri untuk memahami aturan kewajiban izin jika pergi ke luar negeri.
Kekompakan saat bencana
Namun, di tengah beragam konflik yang terjadi, beberapa kepala daerah justru memberikan gambaran kekompakan.
Termasuk yang awalnya berkonflik, yakni Aceh dan Sumut.
Tapi ketika terjadi bencana banjir dan longsor pada November 2025, kepala daerah ini saling bahu-membahu melakukan perbaikan.
Kekompakan ini diberikan pujian secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.
Khususnya untuk penanganan di Sumatera Barat yang juga terdampak banjir dan tanah longsor.
Ia memuji kekompakan jajaran pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam menangani dampak bencana banjir dan longsor.
Menurut Tito, Sumbar adalah salah satu contoh kabar baik dalam penanganan pascabencana.
“Saya terus terang saya hormat betul kepada Pak Gubernur, dan segenap Forkopimda-nya. Karena kekompakan sangat luar biasa sekali," kata Tito.
Ia menilai, koordinasi yang solid menjadi kunci percepatan pemulihan di daerah terdampak bencana.
Tito mengungkapkan, saat berkunjung ke Sumbar, Gubernur bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi secara rutin dua kali sehari, pagi dan sore.
Rapat tersebut melibatkan Pangdam, Kapolda, Danrem, unsur TNI Angkatan Udara dan Laut, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi.
Tito juga menyoroti kesiapan sistem pemantauan atau dashboard yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumbar.
Dashboard tersebut terkoneksi langsung dengan para bupati dan wali kota, sehingga setiap persoalan di lapangan bisa segera teridentifikasi dan ditangani bersama.
“Beliau punya dashboard yang sudah disiapkan sebelumnya. Padahal dashboard-nya bukan untuk bencana," ujar Tito.
"Sampai saya ledekin beliau, 'Jangan-jangan Bapak sudah tahu mau bencana sehingga buat dashboard itu'. Begitu. Yang terkonek dengan sesama Bupati," kata Tito bercanda.
Berkat koordinasi tersebut, dari total 16 daerah yang sempat terdampak, kini hanya tersisa empat daerah yang masih memerlukan perhatian serius, yakni Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan.
Tag: #setahun #kepala #daerah #hasil #pilkada #2024 #yang #korupsi #juga #yang #dipuji