Tarif 19 Persen: Harga Kepastian atau Ujian Kedaulatan Ekonomi?
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
12:40
20 Februari 2026

Tarif 19 Persen: Harga Kepastian atau Ujian Kedaulatan Ekonomi?

KUNJUNGAN Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pekan ini berlangsung dalam atmosfer global yang tidak biasa. Dunia sedang bergerak menuju proteksionisme baru, fragmentasi rantai pasok, dan politik dagang yang semakin keras. Di tengah situasi itu, Indonesia menyepakati tarif masuk 19 persen untuk produk ekspor ke pasar AS, disertai komitmen belanja sekitar Rp 557 triliun.

Sebagian melihatnya sebagai kompromi mahal. Sebagian lain menyebutnya sebagai harga kepastian. Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak: apakah 19 persen itu beban, atau justru tiket masuk menuju relasi dagang yang lebih stabil dan strategis?

Kepastian di tengah dunia yang tidak pasti

Dalam teori ekonomi internasional, kepastian akses pasar sering kali lebih berharga daripada diskon tarif sesaat. Sejak sistem perdagangan multilateral yang diatur World Trade Organization mengalami tekanan akibat perang dagang dan kebijakan unilateral negara besar, banyak negara berkembang menghadapi risiko tarif fluktuatif dan hambatan non-tarif yang sulit diprediksi.

Dalam kerangka institutional economics, kepastian aturan (rule certainty) menurunkan biaya transaksi dan premi risiko negara (country risk premium). Bagi eksportir tekstil, alas kaki, furnitur, hingga komponen elektronik Indonesia, angka 19 persen mungkin terasa berat. Namun jika alternatifnya adalah ancaman tarif lebih tinggi atau kebijakan protektif mendadak, maka 19 persen bisa dibaca sebagai stabilitas yang bisa dihitung.

Teori comparative advantage dari David Ricardo menyatakan bahwa perdagangan menguntungkan jika setiap negara fokus pada keunggulan relatifnya. Indonesia memiliki basis manufaktur padat karya dan komoditas berbasis sumber daya yang kuat. Tetapi keunggulan komparatif hanya efektif jika akses pasar dapat diprediksi. Tanpa kepastian, keunggulan itu kehilangan daya dorongnya.

Dengan kesepakatan ini, eksportir Indonesia setidaknya mengetahui batas biaya yang harus mereka tanggung. Dalam dunia bisnis, kepastian adalah fondasi perencanaan.

Baca juga: AS Tetapkan Tarif untuk RI, Ini Detail Kesepakatan Dagang Terbaru

Resiprositas: Peluang integrasi atau risiko asimetri?

Kesepakatan ini bersifat resiprokal. Indonesia membuka akses luas bagi produk AS, termasuk energi, pertanian, dan teknologi. Secara teori, ini mencerminkan prinsip reciprocal trade concession dalam negosiasi dagang modern: kedua pihak menurunkan hambatan demi keuntungan bersama.

Dalam perspektif global value chain, pembukaan pasar bisa menjadi pintu masuk bagi transfer teknologi dan investasi. Akses lebih besar bagi produk dan perusahaan AS dapat mendorong integrasi industri Indonesia ke rantai pasok global yang lebih dalam. Negara yang ingin naik kelas tidak bisa selamanya berlindung di balik tarif tinggi.

Namun, teori dependency mengingatkan bahwa liberalisasi tanpa kesiapan domestik dapat menciptakan ketergantungan struktural. Jika impor dari AS melonjak sementara ekspor Indonesia stagnan, tekanan pada neraca perdagangan dan industri dalam negeri tidak terhindarkan. Industri yang belum efisien dapat tergerus oleh produk impor yang lebih kompetitif. Di sinilah ujian kedaulatan ekonomi muncul.

Kedaulatan bukan berarti menutup diri, melainkan kemampuan mengelola keterbukaan agar tidak berubah menjadi ketergantungan.

Baca juga: Capai Kesepakatan, AS Berlakukan Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk Indonesia

Untungnya: Momentum reposisi strategis

Ada tiga potensi keuntungan yang patut dicatat. Pertama, penguatan posisi tawar geopolitik. Dalam dinamika Indo-Pasifik yang semakin strategis, kedekatan ekonomi dengan AS memperluas ruang diplomasi Indonesia. Diversifikasi mitra dagang adalah prinsip manajemen risiko nasional.

Kedua, komitmen belanja Rp 557 triliun dapat menjadi investasi produktif jika diarahkan pada pembelian energi, pesawat, atau barang modal yang meningkatkan kapasitas produksi. Dalam teori pertumbuhan endogen, akumulasi teknologi dan infrastruktur mempercepat pertumbuhan jangka panjang. Jika pembelian ini meningkatkan produktivitas domestik, maka ia bukan sekadar konsumsi, melainkan investasi.

Ketiga, kepastian tarif dapat menurunkan ketidakpastian usaha dan mendorong investasi. Dalam teori investasi modern, stabilitas kebijakan adalah faktor utama keputusan ekspansi. Dunia usaha lebih mudah merancang kontrak jangka panjang ketika risiko kebijakan dapat dihitung.

Baca juga: Indonesia Kena Tarif Masuk AS 19 Persen, Sepakat Belanja Rp 557 Triliun

Ruginya: Tekanan pada Daya Saing

Namun risiko tetap nyata. Tarif 19 persen tetap menaikkan harga produk Indonesia di pasar AS. Dalam teori elastisitas permintaan, kenaikan harga pada produk sensitif dapat menurunkan volume penjualan secara signifikan. Jika pesaing regional memperoleh tarif lebih rendah, daya saing Indonesia bisa tergerus.

Di pasar domestik, pembukaan akses bagi produk AS berpotensi menekan industri yang belum siap. Teori infant industry menyatakan bahwa industri muda memerlukan proteksi sementara hingga mampu bersaing. Tanpa kebijakan penguatan industri dalam negeri, liberalisasi dapat mematikan proses pembelajaran industri.

Risiko lainnya adalah konsentrasi pasar. Ketergantungan berlebihan pada satu pasar besar membuat ekonomi rentan terhadap perubahan kebijakan negara tersebut. Diversifikasi ekspor tetap menjadi agenda penting.

Baca juga: Tekstil hingga Sawit, Produk RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS

Diplomasi yang menuntut ketegasan domestik

Kesepakatan tarif 19 persen bukan sekadar angka teknis. Ia adalah refleksi pilihan strategi dalam dunia yang semakin kompetitif. Pertanyaannya bukan hanya apakah tarif ini murah atau mahal, tetapi apakah Indonesia siap memanfaatkan kepastian ini untuk transformasi struktural.

Jika pemerintah mampu mempercepat penghiliran, memperbaiki logistik, menurunkan biaya produksi, dan meningkatkan kualitas SDM, maka 19 persen bisa menjadi biaya transisi menuju daya saing yang lebih tinggi. Namun tanpa reformasi domestik, angka itu hanya akan menjadi beban tambahan.

Diplomasi ekonomi tidak pernah berdiri sendiri. Ia harus ditopang oleh ketahanan industri, inovasi, dan produktivitas nasional. Kedaulatan ekonomi bukan berarti menolak kerja sama, melainkan memastikan bahwa setiap kerja sama memperkuat fondasi domestik.

Kunjungan Prabowo ke Amerika membuka babak baru. Kesepakatan ini dapat menjadi momentum reposisi Indonesia dalam arsitektur perdagangan global. Tetapi seperti semua perjanjian dagang, manfaatnya tidak otomatis. Ia bergantung pada apa yang kita lakukan setelah tinta kesepakatan mengering.

Pada akhirnya, 19 persen bukan sekadar tarif. Ia adalah cermin: apakah kita cukup percaya diri dan siap bersaing, atau masih ragu terhadap kekuatan sendiri. Kepastian sudah didapat. Kini yang diuji adalah kemampuan bangsa ini mengubah kepastian itu menjadi keunggulan.

Tag:  #tarif #persen #harga #kepastian #atau #ujian #kedaulatan #ekonomi

KOMENTAR