Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
- Kapolri perintahkan tes urine serentak seluruh personel guna bersihkan internal Polri.
- Pembersihan internal Polri menyusul keterlibatan perwira menengah dalam skandal narkoba.
- Seluruh jajaran polisi jalani pemeriksaan urine massal demi menjaga integritas institusi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pelaksanaan tes urine serentak bagi seluruh personel Polri di seluruh Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan menyusul masih adanya oknum anggota, termasuk perwira menengah, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh anggota bersih dari narkoba.
“Atas perintah Kapolri, Divpropam Polri bersama jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah jajaran Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan ini mencakup personel dari tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan. Trunoyudo menjelaskan bahwa pengawasan dalam proses tes ini akan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal.
“Pemeriksaan urine tersebut melibatkan fungsi pengawas dari level pusat hingga jajaran bawah guna menjaga integritas prosesnya,” tambahnya.
Langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen Kapolri dalam melakukan pembersihan internal sekaligus mendukung agenda pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa penghancur masa depan bangsa,” tegas Trunoyudo.
Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan kini terjerat kasus pidana. Ia kedapatan memiliki berbagai jenis narkotika dan diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkoba senilai Rp2,8 miliar.
Dalam perkara pidananya, Didik diduga menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ia kini dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Tag: #usai #kasus #akbp #didik #kapolri #perintahkan #urine #serentak #seluruh #personel #polri