Soal Kelanjutan Dugaan Perkara Gratifikasi yang Libatkan WN Singapura, Begini Kata KPK
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
05:32
20 Februari 2026

Soal Kelanjutan Dugaan Perkara Gratifikasi yang Libatkan WN Singapura, Begini Kata KPK

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan gratifikasi kasus tenaga kerja asal Singapura berinisial TCL. Laporan tersebut kini sedang ditelaah olej KPK guna ditentukan kelanjutannya.   "Kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2).   Budi belum bisa merinci lebih jauh penanganan kasus ini. Pembaharuan informasi terkait penanganan kasus akan disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat.    Sementara, sesuai SOP yang diterapkan KPK, dumas akan direspon oleh KPK dalam rentang 5 hari kerja. Atau, pelapor bisa menanyakan langsung kepada pihak KPK.   Beberapa waktu lalu, Budi menyatakan, KPK tidak bisa membuka identitas pelapor. Informasi tersebut bersifat rahasia, hanya untuk konsumsi internal.   "Laporan tersebut disampaikan oleh siapa itu juga kami tidak bisa mengkonfirmasi, termasuk substansinya. Karena memang setiap proses dalam tahapan pengaduan masyarakat semuanya informasi tertutup,” imbuhnya.  

  KPK hanya memastikan setiap dumas yang diterima akan diproses secara profesional. Progres penyelidikan juga akan disampaikan kepada pihak pelapor.    "Untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor,” jelas Budi.   “Sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tandasnya.   Dihubungi terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) Dendi Budiman selaku pelapor mengatakan bahwa dalam waktu dekat ia akan menerima laporan hasil telaah KPK. Namun, waktu pastinya belum diketahui.   "Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat," kata Dendi.   Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi kepada warga negara Singapura berinisial TCL karena melanggar izin tinggal. Sanksi dijatuhkan usai TCL menjalani pemeriksaan langsung.   Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. Kasus ini diproses berdasarkan informasi dari masyarakat.   “Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/2).   Dari pemeriksaan yang dilakukan, TCL diketahui terakhir masuk wilayah Indonesia  pada 20 Januari 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, TCL tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.    

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #soal #kelanjutan #dugaan #perkara #gratifikasi #yang #libatkan #singapura #begini #kata

KOMENTAR