Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jalani Sidang Etik Besok Usai Terjerat Kasus Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (Kompas.com/Doc. Nasrun )
18:38
18 Februari 2026

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jalani Sidang Etik Besok Usai Terjerat Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang tersangka kasus perederan narkoba akan menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, besok Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Kendati demikian, ia belum memerinci lebih dalam terkait mekanisme sidang etik berjalan terbuka atau tertutup.

Baca juga: Duduk Perkara Narkoba Kapolres Bima Kota: Diawali Nyanyian Malaungi

Trunoyudo juga belum menjelaskan susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan memimpin sidang etik tersebut.

Diberitakan sebelumnya,  AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir ekstasi sisa pakai, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Terlibat Narkoba, Polri Janji Tak Ada Impunitas

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.

Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Tag:  #kapolres #bima #akbp #didik #jalani #sidang #etik #besok #usai #terjerat #kasus #narkoba

KOMENTAR