Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU
Terdakwa sekaligus Advokat Marcella Santoso menjadi saksi mahkota dalam kasus suap hakim CPO untuk terdakwa Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026). ()
18:18
18 Februari 2026

Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim dan TPPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dihukum 17 tahun penjara dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU menilai, Marcella terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Hari Ini, Marcella Santoso dkk Bakal Jalani Sidang Tuntutan

JPU juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Apabila denda tidak dibayar,Marcella wajib menggantinya dengan kurungan pidana selama 150 hari.

Tak hanya itu, Marcella juga dituntut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21,602 miliar.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.

Baca juga: Marcella Santoso Sebut Sertifikat Rumah Milik Rafael Alun Ikut Disita Kejagung

Selain Marcella, ada lima terdakwa yang akan menghadapi tuntutan dalam perkara ini.

Mereka adalah advokat Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih yang menjadi pengacara korporasi CPO; Head of Social Security dan Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei; Direktur JAKTV, Tian Bahtiar; dan Koordinator Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, bersama Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO.

Baca juga: Marcella Santoso Klaim Punya Firasat Bakal Dipelintir Kejagung Usai Menang Perdata Kasus CPO

Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan, yang sudah lebih dahulu diadili dalam berkas perkara lain.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Setelah menerima suap, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Ary Gadun FM Mengaku Disiksa Penyidik, Dijanjikan Marcella Tak Ditangkap

Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.

Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.

Djuyamto, Ali, Agam, Arif, dan Wahyu telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Marcella Santoso diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 KUHP, serta juncto Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dkk

Kasus TPPU

Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi CPO  dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.

Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.

Baca juga: Bos Buzzer Ungkap Alur Produksi Konten Pesanan Marcella Santoso, Disebarkan Tim Cyber Army

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.

“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Marcella disebut melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) KUHP.

Tag:  #marcella #santoso #dituntut #tahun #penjara #dalam #kasus #suap #hakim #tppu

KOMENTAR