Narkoba di Lingkar Kekuasaan: Ujian Berat Kepolisian
BARESKRIM Polri mengambil alih penyidikan kasus peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah perwira kepolisian di Kota Bima (Kompas.com, 13 Februari 2026).
Kasus seorang kapolres yang diduga terlibat transaksi narkoba adalah paradoks yang mengguncang nalar publik.
Di satu sisi, Polri berada di garis depan dalam perang melawan narkoba. Namun di sisi lain, pejabat yang memegang otoritas tertinggi di wilayahnya justru terseret dalam praktik yang merusak masa depan generasi bangsa.
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan krisis legitimasi yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai pelindung dan pengaman warga negara.
Istilah “oknum” kerap digunakan untuk meredam kemarahan publik. Namun, ketika pelanggaran dilakukan oleh pejabat setingkat kapolres, narasi itu tidak lagi memadai.
Baca juga: Fakta Kasus Eks Kapolres Bima Kota: Temukan Sekoper Narkoba hingga Buru Bandar E
Kapolres bukan hanya individu, melainkan simbol negara di tingkat daerah. Bila ia terlibat jaringan narkoba, maka persoalan ini harus dibaca sebagai kegagalan sistem: bagaimana proses seleksi, promosi, serta pengawasan bisa meloloskan figur berisiko tinggi menduduki jabatan strategis?
Untuk memahami akar persoalan, teori motivasi jenjang kebutuhan Abraham Maslow dapat digunakan sebagai pisau analisis.
Maslow menjelaskan bahwa manusia digerakkan oleh kebutuhan berjenjang, mulai dari kebutuhan fisiologis hingga aktualisasi diri.
Dalam konteks pejabat publik, kebutuhan fisiologis dan material sering mengalami distorsi menjadi hasrat konsumtif.
Jabatan tinggi menciptakan ekspektasi sosial: rumah layak, kendaraan mewah, gaya hidup mapan, dan relasi pergaulan tertentu.
Ketika ekspektasi itu melampaui kemampuan pendapatan resmi, sebagian individu tergoda mencari jalan pintas melalui praktik ilegal. Narkoba, dengan perputaran uang cepat, menjadi godaan yang mematikan.
Pada level kebutuhan rasa aman, jabatan struktural di kepolisian bersifat tidak permanen. Mutasi cepat, pergantian posisi, serta ketidakpastian karier dapat melahirkan logika keliru: mengamankan masa depan melalui sumber pendapatan tidak sah.
Ironisnya, demi menciptakan rasa aman pribadi, aparat justru menciptakan ketidakamanan publik.
Baca juga: Stagnasi Gaji Aparatur Negara
Di titik ini, kebutuhan yang semestinya wajar berubah menjadi dorongan destruktif yang menggerus integritas institusi.
Maslow juga menempatkan kebutuhan sosial dan kebutuhan penghargaan sebagai faktor penting.
Dalam organisasi hierarkis seperti Polri, relasi dan jaringan sering memainkan peran besar. Ketika seseorang mulai terhubung dengan aktor kriminal melalui pergaulan, kompromi, atau kepentingan tertentu, keterlibatan dapat berkembang menjadi ketergantungan.
Ditambah lagi, jabatan tinggi dapat melahirkan rasa superioritas dan ilusi kebal hukum. Ketika aparat merasa berada di atas aturan, hukum tidak lagi dipandang sebagai batas moral, melainkan alat yang bisa dimainkan demi kepentingan pribadi.
Lebih berbahaya lagi ketika aktualisasi diri mengalami penyimpangan. Aktualisasi seharusnya berarti menjadi manusia terbaik melalui pengabdian.
Namun dalam konteks negatif, aktualisasi bisa berubah menjadi ambisi dominasi: mengendalikan jaringan, memanfaatkan kewenangan, bahkan menjadikan institusi sebagai tameng.
Jika hal ini terjadi pada seorang kapolres, maka problemnya bukan semata persoalan moral individu, melainkan krisis kepemimpinan yang mengancam wibawa negara.
Namun, faktor psikologis saja tidak cukup menjelaskan. Teori assessment organisasi menekankan bahwa perilaku individu sangat dipengaruhi kualitas sistem seleksi dan pengawasan.
Jabatan kapolres seharusnya diisi melalui assessment ketat: audit integritas, tes psikologi ketahanan moral, pemeriksaan gaya hidup, serta pemetaan jejaring relasi.
Bila seorang kapolres dapat menjabat, tapi kemudian terseret kasus narkoba, berarti sistem assessment belum berjalan tajam atau pengawasan internal gagal membaca tanda-tanda awal penyimpangan.
Di sinilah data empiris memperkuat argumentasi bahwa pelanggaran etika bukan peristiwa sporadis.
Baca juga: Salah Kaprah Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Sepanjang 2024, Propam Polri mencatat 2.341 personel melakukan pelanggaran disiplin dan 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diproses.
Sementara pada 2025, laporan pengawasan internal mencatat 3.001 anggota melanggar kode etik, dengan ratusan di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Angka tersebut menunjukkan bahwa problem etika masih menjadi tantangan serius, bukan sekadar insiden tunggal.
Konsekuensi sosialnya sangat besar. Kepercayaan publik adalah modal utama kepolisian. Tanpa trust, masyarakat enggan melapor, ragu mencari perlindungan, dan mulai meyakini bahwa hukum dapat ditawar oleh kekuasaan.
Dalam jangka panjang, ini berbahaya karena melemahkan legitimasi negara di mata rakyat serta membuka ruang bagi tumbuhnya kejahatan yang makin terorganisasi.
Karena itu, pemulihan citra Polri tidak cukup dilakukan melalui retorika reformasi atau sekadar konferensi pers.
Langkah pertama harus berupa penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap anggota yang melanggar, terutama dalam kasus narkoba yang termasuk extraordinary crime.
Publik tidak membutuhkan pembelaan institusi, melainkan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun.
Kedua, reformasi sistem assessment jabatan strategis harus dipercepat. Audit gaya hidup dan pelacakan transaksi mencurigakan perlu dijadikan mekanisme rutin, bukan respons insidental setelah kasus meledak.
Ketiga, penguatan Propam serta perlindungan whistleblower harus menjadi prioritas agar budaya tutup mulut dapat dipatahkan.
Keempat, pendidikan etika dan integritas perlu dikembalikan sebagai fondasi kepemimpinan, bukan sekadar formalitas pelatihan.
Kasus kapolres yang terlibat narkoba adalah alarm keras bahwa reformasi kepolisian belum selesai. Kepolisian hanya dapat kembali dipercaya jika berani menaklukkan musuh terberatnya: kompromi moral di dalam institusi.
Sebab negara yang kuat bukan negara yang bebas dari pelanggaran, melainkan negara yang berani membersihkan pelanggaran secara terbuka, tegas, dan konsisten.