BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Beri Keterangan Jelas
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pentingnya keterangan jelas pada produk nonhalal yang beredar di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pelabelan menjadi kunci agar konsumen dapat menentukan pilihan sesuai keyakinan dan kebutuhan.
“Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” kata Haikal dalam keterangannya yang diterima di Istanbul, Turki, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Kolaborasi HIPMI Syariah–Kemendag Buka Jalan Produk Halal ke Pasar Global
Haikal menjelaskan kebijakan wajib halal yang diatur dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan membatasi peredaran produk tertentu.
“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” ujarnya.
Produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Regulasi mewajibkan produk berbahan haram mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca.
"Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” kata Haikal.
Baca juga: Bidik Pasar Halal Indonesia, AS Dorong Ekspor Produk Pertanian Lewat Rasa Amerika
Distribusi dan penjualan produk nonhalal juga harus dipisahkan dari produk halal. Pemisahan dilakukan untuk mencegah kekeliruan, pencampuran, serta potensi kontaminasi silang.
Prinsip ini merupakan bagian dari traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.
“Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk nonhalal,” ujar Haikal.
Tag: #bpjph #tegaskan #produk #nonhalal #wajib #beri #keterangan #jelas