Lebaran 2026, Operasional Truk Dibatasi Demi Tekan Kecelakaan dan Macet
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026.
"Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah," kata Dudy dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
Aturan ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Baca juga: Menhub Minta Basarnas Tak Tunda Aksi karena Soal Anggaran
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Aturan mencakup jalan tol dan arteri.
"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Dudy.
Keputusan pembatasan selama 16 hari didasarkan pada evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Lebaran sebelumnya. Analisis traffic modeling juga dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Data Korlantas Polri tahun 2024 mencatat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang atau 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Truk over dimension over loading menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan korban meninggal 6.390 orang pada tahun yang sama.
Dudy menegaskan tujuan kebijakan bukan membatasi dunia usaha. Pengaturan dilakukan agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang tetap berjalan aman dan lancar.
Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok. Kendaraan tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Ia menyebut setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat saat puncak arus mudik dan balik berdampak signifikan pada kecepatan rata rata dan potensi kemacetan.
“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Dudy.
Baca juga: Ada Kereta Tambahan, Stok Tiket KA Lebaran 2026 di Daop 7 Madiun Melimpah
Pemerintah menerbitkan kebijakan lebih awal agar pelaku usaha dapat menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum pembatasan berlaku.
Dudy mengimbau pengiriman direncanakan dengan matang dan diselesaikan sebelum 13 Maret 2026.
Kepada masyarakat, ia meminta persiapan perjalanan dilakukan sejak awal dan memantau kondisi cuaca.
“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” kata Dudy.
Tag: #lebaran #2026 #operasional #truk #dibatasi #demi #tekan #kecelakaan #macet