Argumen Dokter Piprim Tak Pernah Masuk Kerja di RS Fatmawati hingga Dipecat
- Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati mengatakan Dokter Piprim Basarah Yanuarso dipecat karena tidak pernah masuk kerja. Apa argumen Dokter Piprim untuk tidak masuk kerja?
“Karena saya menolak mutasi sebagai hukuman,” kata Piprim, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini, kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
Piprim merupakan salah satu pengajar bagi calon dokter subspesialis kardiologi anak bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baca juga: Dokter Piprim Mengaku Dipecat oleh Menkes
Tahun lalu, Piprim dimutasi ke RS Fatmawati.
Piprim merasa mutasi dirinya dari RSCM ke RS Fatmawati adalah bentuk hukuman karena dirinya menolak konsep kolegium dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kolegium adalah badan ilmiah yang terdiri dari kumpulan ahli yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.
Mutasi itu dinilai Piprim tidak sesuai dengan prinsip mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mutasi tidak prosedural dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam mutsi ASN,” kata Piprim.
Baca juga: MK Tegaskan Kolegium Kedokteran dan Nakes Independen Tanpa Intervensi
Dia tidak pernah masuk kerja di RS Fatmawati hingga akhirnya dipecat. Soalnya, bila dia masuk kerja di RS Fatmawati berarti dia bisa dianggap menyetujui mutasi itu.
“Jadi kalau saya mau kerja di Fatmawati berarti saya mengakui mutasi tersebut,” kata Piprim.
Upaya hukum ditempuh Piprim untuk melawan mutasi itu. Dia sudah menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bulan lalu.
“Keputusan belum inkrah, mempermasalahkan mutasi yang tidak prosedural. Saya sedang banding ke PTTUN,” ujar Piprim.
Baca juga: Dirut RS Fatmawati Jelaskan Kronologi Pemecatan Dokter Piprim
Kata pihak RS Fatmawati
Penjelasan pihak RS Fatmawati Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, mengungkapkan kronologi pemecatan dokter Piprim.
Wahyu menyampaikan, awal mula persoalan ini bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati.
RSUP Fatmawati berusaha menghubungi Piprim yang sudah dinyatakan akan mengisi kekosongan dokter spesialis jantung anak.
"Kami hubungi, tapi kemudian ternyata yang bersangkutan merasa bahwa kepindahannya itu tidak mulus atau ada masalah sehingga tidak mau menghadap," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/2/2026).
Wahyu menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan kepada Piprim agar mau menjalankan tugasnya di RSUP Fatmawati.
"Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan, kami kasih teguran tulisan tentang aturan-aturan," tuturnya.
Piprim diingatkan bahwa tidak masuk kerja berarti berisiko dipecat.
"Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apapun risikonya," tambahnya.
Baca juga: MK Tegaskan Kolegium Harus Independen, Kemenkes: Memang Sudah Independen
Wahyu mengatakan, Piprim telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025.
Piprim dinilai telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi, "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun."
Tag: #argumen #dokter #piprim #pernah #masuk #kerja #fatmawati #hingga #dipecat