Mantan Pegawai KPK Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas dan 10 Oknum Penjaga Rutan Pungli
Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (12/1/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
10:24
25 Februari 2024

Mantan Pegawai KPK Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas dan 10 Oknum Penjaga Rutan Pungli

– Setelah menjatuhkan sanksi etik untuk pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), KPK memastikan memproses mantan pegawai lembaga tersebut yang diduga korupsi uang perjalanan dinas (jaldis). Nilainya Rp 550 juta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, berdasar informasi yang diterima, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. ”Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik ke penyidikan,” ungkapnya. Menurut dia, itu merupakan bukti atas komitmen KPK untuk tidak pandang bulu.

Setelah proses hukum naik ke penyidikan, KPK bakal melakukan serangkaian proses sampai tersangka dibawa ke persidangan. Namun, semua itu tidak bisa dilakukan terburu-buru. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan penyidik dalam proses hukum tersebut. ”Kami pastikan tidak berhenti. Artinya, ini (tindakan) yang ketiga. Etiknya sudah, disiplinnya sudah, kemudian penindakannya,” terang Ali.

KPK menjamin perlakuan yang sama bakal diterima pegawai KPK yang baru saja mendapat sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Secara keseluruhan, ada 78 pegawai KPK yang sudah dinyatakan terbukti melakukan pungli di rutan KPK. Atas putusan yang telah dibacakan oleh Dewas KPK, lanjut Ali, pihaknya akan melakukan eksekusi. Puluhan pegawai itu diagendakan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di internal KPK.

Permintaan maaf itu rencananya dilakukan besok (26/2). ”Senin diagendakan melakukan eksekusi dari putusan etik Dewas KPK,” kata Ali. Tidak berhenti sampai di situ, puluhan pegawai nakal tersebut juga bakal diserahkan kepada Inspektorat KPK dan Kedeputian Penindakan KPK.

Di ranah etik, mereka mendapat sanksi moral. Dari inspektorat, nasib mereka akan ditentukan untuk diberhentikan atau tidak. Di Kedeputian Penindakan, mereka diproses hukum.

Karena itu, Ali menegaskan bahwa putusan Dewas KPK tidak menghentikan langkah lainnya. ”Sudah saya sampaikan juga ada sekitar sepuluh orang lebih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (pungli di rutan KPK) ini,” imbuhnya.

Proses hukum terhadap mereka masih berjalan. Perkembangan berikutnya bakal disampaikan KPK kepada publik. Termasuk pemanggilan saksi-saksi. (syn/c6/fal)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #mantan #pegawai #terjerat #kasus #dugaan #korupsi #uang #perjalanan #dinas #oknum #penjaga #rutan #pungli

KOMENTAR