

DIPUTUS BEBAS: Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7).(FRIZAL/JAWA POS)


Ditangkap Kejagung, MA Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- Mahkamah Agung (MA) menutuskan memberhentikan sementara 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Keputusan ini menyusul ketiganya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penerimaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. “Terhadap tiga orang hakim Pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (24/10). Yanto menuturkan, ketiganya bisa diberhentikan secara tetap pada kemudian hari. Namun, hal itu nemunggu kasus hukum dinyatakan inkracht. “Apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” jelasnya. Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10). Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan. Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Kuswandi
Tag: #ditangkap #kejagung #berhentikan #sementara #hakim #surabaya #yang #vonis #bebas #ronald #tannur