Perlukah Sentralisasi dalam Penyelenggaraan Umrah?
WACANA sentralisasi pemberangkatan umrah tidak lahir di ruang hampa. Dalam sejumlah pernyataan publik, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan gagasan agar jamaah umrah Indonesia diberangkatkan melalui Asrama Haji sebagai one-stop service.
Ia juga mendorong penggunaan maskapai nasional sebagai bagian dari standardisasi layanan dan penguatan ekosistem nasional. Argumen yang dikedepankan adalah perlindungan jamaah dan penertiban tata kelola.
Namun, kebijakan publik tidak cukup diukur dari niatnya. Ia harus diuji dari dampaknya.
Standardisasi tidak identik dengan sentralisasi, dan perlindungan tidak selalu berarti pembatasan pilihan.
Baca juga: Kemenhaj Siapkan Aturan, Jemaah Umrah Bakal Berangkat dari Asrama Haji
Ketika negara mulai menentukan titik keberangkatan dan moda transportasi bagi jutaan jamaah setiap tahun, yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban administratif, melainkan keseimbangan antara fungsi regulasi, dinamika pasar, dan hak konsumen.
Indonesia merupakan pasar umrah terbesar di dunia. Data Siskopatuh Kementerian Agama menunjukkan jumlah jamaah umrah Indonesia mencapai 1,5 juta hingga 2 juta orang per tahun.
Angka ini hampir tujuh kali lipat dibandingkan kuota haji reguler yang berkisar 221.000–241.000 jamaah.
Dengan volume sebesar itu, umrah telah menjelma menjadi ekosistem ekonomi yang masif dan dinamis.
Jika mewajibkan jutaan orang masuk ke simpul birokrasi Asrama Haji dan satu maskapai tunggal, maka timbul pertanyaan serius: apakah negara sedang mempermudah, atau justru menciptakan potensi sumbatan baru?
Secara konseptual, penggunaan Asrama Haji sebagai one-stop service memang ideal bagi ketertiban administrasi.
Namun, bagi jamaah yang tersebar di berbagai penjuru Nusantara, kewajiban tersebut berisiko menimbulkan antrean panjang serta inefisiensi waktu dan biaya.
Tanpa audit kapasitas infrastruktur yang transparan, sentralisasi dapat berubah menjadi kebijakan yang memusatkan beban pada satu simpul tanpa kesiapan sistem memadai.
Intervensi negara dalam menentukan moda transportasi juga berimplikasi langsung pada struktur biaya ibadah. Komponen tiket pesawat selama ini menyumbang sekitar 40–50 persen dari total harga paket umrah.
Harga relatif terkendali karena adanya kompetisi antara maskapai nasional dan internasional.
Jika penggunaan satu maskapai diwajibkan, mekanisme pasar yang menyeimbangkan harga berpotensi melemah.
Baca juga: Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus “Clique”, Mengganti Seluruh Pejabat
Dengan jumlah 1,5 juta–2 juta jamaah per tahun, keterbatasan kursi dapat mendorong kenaikan harga akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan.
Dalam situasi seperti itu, risiko ekonomi biaya tinggi menjadi nyata, dan jamaah kelas menengah-bawah menjadi pihak yang paling terdampak.
Dari sisi regulasi, gagasan ini juga perlu diuji terhadap semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
UU tersebut menegaskan penyelenggaraan umrah dilakukan secara mandiri oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sementara negara berperan sebagai regulator dan pengawas.
Ketika negara masuk terlalu jauh ke ranah operasional, batas antara fungsi pengawasan dan pengendalian menjadi kabur.
Perlindungan jamaah seharusnya difokuskan pada penguatan verifikasi legalitas travel, transparansi kontrak, dan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan. Menentukan merek transportasi bukanlah jaminan perlindungan.
Jika tujuan utama adalah melindungi jamaah, maka yang perlu diperkuat adalah sistem pengawasan dan penegakan hukum, bukan sentralisasi pilihan.
Setiap kebijakan publik selalu membawa konsekuensi. Karena itu, kehati-hatian menjadi kunci. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menertibkan justru menciptakan simpul baru dalam perjalanan ibadah jutaan orang.
Reformasi yang baik bukan yang paling keras mengatur, tetapi yang paling cermat menjaga keseimbangan.