Free Float 15 Persen, Cukup Ampuh Cegah “Saham Gorengan”?
Ilustrasi aturan free float saham. (SHUTTERSTOCK/THAPANA STUDIO)
07:04
14 Februari 2026

Free Float 15 Persen, Cukup Ampuh Cegah “Saham Gorengan”?

- Ketentuan porsi saham publik (free float) minimum 15 persen digadang-gadang menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kualitas pasar dan menekan praktik “saham gorengan”.

Namun, seberapa efektif kebijakan tersebut dalam mencegah manipulasi harga saham di pasar modal Tanah Air?

Pengamat pasar modal, Reydi Octa, menilai peningkatan free float menjadi 15 persen dapat membantu menekan praktik manipulasi harga, tetapi itu hanya satu solusi pendukung, bukan jaminan utama.

Secara teori, semakin besar porsi saham yang beredar di publik, semakin tinggi likuiditasnya dan semakin sulit harga digerakkan oleh pihak tertentu karena membutuhkan dana yang jauh lebih besar untuk menguasai suplai di pasar.

"Bisa (free float tekan manipulasi harga), tetapi hanya salah satu solusi pendukung, karena teorinya semakin besar free float, maka saham akan semakin likuid dan lebih sulit digerakan,” ujar Reydi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Free Float UNVR Masih di Bawah Ketentuan Bursa, Terancam Didepak? Ini Respons Manajemen

Menurutnya, kebijakan free float 15 persen tidak akan efektif apabila porsi saham yang tercatat sebagai milik publik tersebut sebenarnya masih terafiliasi atau berada dalam kendali kelompok yang sama. Karena itu, penerapan free float 15 persen harus didukung dengan data yang transparan.

“Tapi kondisi ini akan sia-sia jika free float 15 persen tersebut masih terafiliasi, sehingga harus didukung data lainnya,” paparnya.

Senada, Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Azharys Hardian, memandang penerapan ambang batas free float 15 persen bisa membuat manipulasi harga menjadi lebih sulit karena menciptakan kedalaman pasar yang lebih kuat (market depth).

Ketika jumlah saham yang beredar di publik lebih besar, maka volume transaksi dan variasi pelaku pasar ikut meningkat. Kondisi tersebut otomatis menaikkan kebutuhan modal bagi pihak tertentu yang ingin menggerakkan harga secara tidak wajar (cost of manipulation), sehingga biaya manipulasi menjadi jauh lebih tinggi.

“Penerapan ambang batas free float 15 persen secara fundamental memperumit upaya manipulasi harga dengan menciptakan kedalaman pasar yang lebih kuat, sehingga secara otomatis meningkatkan ambang batas modal yang dibutuhkan pihak tertentu untuk menggerakkan harga secara semu,” ucap Azharys kepada Kompas.com.

Lebih jauh, distribusi saham yang lebih luas di tangan publik juga mengurangi kemungkinan satu atau beberapa pihak mengendalikan pergerakan harga. Ketika kepemilikan tersebar, kontrol tidak lagi terkonsentrasi pada segelintir entitas sehingga ruang untuk mengatur suplai menjadi lebih sempit.

Dalam kondisi tersebut, proses pembentukan harga berlangsung lebih alami karena harga terbentuk dari interaksi riil antara permintaan dan penawaran banyak investor. Setiap upaya untuk mengintervensi harga akan langsung berhadapan dengan volume transaksi yang lebih besar dari pasar secara keseluruhan.

“Secara skema, distribusi saham yang lebih luas di tangan publik mengurangi risiko konsentrasi kontrol oleh segelintir entitas, hal ini memastikan mekanisme pembentukan harga (price discovery) berjalan lebih organik karena setiap upaya intervensi harga akan langsung berhadapan dengan volume pasokan dan permintaan yang lebih masif dari masyarakat,” bebernya.

Jika likuiditas terjaga, saham menjadi lebih sulit “dikurung” atau digerakkan secara ekstrem tanpa didukung faktor fundamental yang jelas.

“Dengan likuiditas yang terjaga, saham menjadi lebih sulit untuk "dikurung" atau digerakkan secara liar tanpa adanya fundamental yang mendukung,” lanjut Azharys.

Ilustrasi logo OJK. Antara Ilustrasi logo OJK.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ketentuan peningkatan porsi kepemilikan publik (free float) saham hingga minimum 15 persen untuk mendalami pasar modal.

Meski dinilai mampu meningkatkan likuiditas dan kualitas pasar, rencana ini memunculkan pertanyaan; apakah pasar siap menyerap tambahan pasokan saham dalam jumlah besar?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut isu utama dalam penerapan free float 15 persen adalah kesiapan pasar untuk menyerap tambahan pasokan saham.

Artinya, persoalannya bukan sekadar pada besaran free float yang ditawarkan, melainkan apakah minat investor, baik domestik maupun asing, cukup kuat menyerap tawaran saham dengan porsi yang lebih tinggi.

“Nah tentu isunya kalau boleh saya lanjutkan, bagaimana kapasitas penyerapan pasar kita kan? Apakah sanggup menyerap minat katakanlah penawaran ke publik dengan porsi yang cukup signifikan tadi?,” ujar Hasan saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: BEI Kebut Free Float 15 Persen, 49 Emiten Big Caps Jadi Pilot Project

Hal itu diakui Hasan sebagai pekerjaan rumah (PR) bagi regulator pasar modal. Kendati begitu, OJK memastikan pasar modal Tanah Air semakin atraktif dan kredibel sebagai tujuan investasi, sehingga mampu menarik minat investor dalam negeri maupun global untuk berpartisipasi ketika penawaran saham ke publik ditingkatkan.

“Itu yang menjadi PR kita, kita akan yakinkan bahwa market kita menjadi tujuan investasi yang baik sehingga mengundang minat para investor baik di domestik maupun di asing,” katanya.

Kebijakan free float minimum 15 persen Kebijakan free float minimum 15 persen sendiri bukan sekadar penyesuaian teknis semata, melainkan langkah strategi memperdalam pasar modal dalam negeri.

Dengan porsi kepemilikan publik yang lebih besar, likuiditas diharapkan meningkat dan harga saham lebih mencerminkan mekanisme pasar yang lebih sehat. Terkait implementasi free float 15 persen bagi emiten atau perusahaan publik akan diatur melalui peraturan bursa, Hasan memastikan aturan segera diterbitkan, sekalipun ia tidak menyebut waktu secara pasti.

Adapun, aturan ini dilaksanakan secara bertahap. “Oh peraturan bursa nanti kita tunggu ya. Kalau yang untuk yang sudah ada kan kita dorong mulai berlaku bertahap. Nah tunggu tanggal main ya, besok kita rencana akan mengundang asosiasi emiten Indonesia,” lanjut Hasan.

Lebih jauh, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan ketentuan yang membuka ruang lebih besar bagi alokasi investasi dari Taspen dan Asabri ke pasar saham. Menurut Hasan, dana kelolaan kedua institusi itu nantinya dapat diinvestasikan ke saham-saham di bursa dengan porsi yang lebih tinggi atau 15 persen.

Kendati demikian, investasi tersebut tetap diarahkan pada saham-saham dengan fundamental dan skala memadai, karena dibatasi pada emiten dengan kapitalisasi pasar minimum Rp 5 triliun.

“Dan teman-teman tentu sudah mendengar langsung ya dari pemerintah. Sudah ada ketentuan yang akan membuka lebih-lebar alokasi investasi dari Taspen dan Asabri, yang nanti akan dapat juga menginvestasikan pengelolaan dananya ke saham-saham di tempat kita dengan porsi yang lebih tinggi yang 15 persen (free float),” tukas Hasan.

Selain investor domestik, OJK juga menaruh perhatian pada segmen investor asing. Selama ini, sebagian investor global masih mempertanyakan aspek transparansi pasar.

Melalui berbagai reformasi yang meningkatkan keterbukaan data, termasuk perluasan porsi free float hingga minimum 15 persen, OJK berharap minat investor asing akan semakin meningkat.

“Dari segmen asing nih, yang mungkin selama ini misalnya mempertanyakan transparansi semoga dengan reformasi yang menghadirkan kecukupan transparansi akan semakin banyak lagi minat investor asing untuk datang dan masuk menjadi investor di pasar modal kita, di bursa efek kita. Termasuk dengan perluasan porsi free float yang nantinya akan 15 persen minimum,” katanya.

Tag:  #free #float #persen #cukup #ampuh #cegah #saham #gorengan

KOMENTAR