Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
- Menteri Lingkungan Hidup menggugat PT Biotek Saranatama karena pencemaran pestisida masif di Sungai Cisadane.
- Pencemaran yang timbul akibat kebakaran gudang meluas merusak lingkungan sepanjang 22,5 kilometer wilayah tiga kabupaten.
- Penanganan hukum melibatkan jalur pidana dan perdata, serta kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab pemulihan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Biotek Saranatama.
Perusahaan tersebut digugat sebagai pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida yang menjadi sumber pencemaran masif di aliran Sungai Cisadane.
Berdasarkan laporan teknis, dampak pencemaran ini meluas hingga radius kurang lebih 22,5 kilometer, yang mencakup tiga wilayah besar yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan efek jera kepada pelaku perusak lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap entitas yang menyebabkan kerusakan ekosistem wajib bertanggung jawab penuh atas pemulihan kondisi alam yang terdampak.
Hanif Faisol menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.
"Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009," kata dia, di Tangerang, Jumat (13/2/2026).
Pencemaran ini bermula dari insiden kebakaran gudang penyimpanan pestisida di wilayah Tangerang Selatan. Kelalaian dalam pengelolaan gudang tersebut dinilai telah mengakibatkan dampak lingkungan yang signifikan.
Zat kimia berbahaya yang terlepas ke aliran sungai tidak hanya mengancam kelestarian biota air, tetapi juga membahayakan kualitas air yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat di sekitar bantaran sungai.
Kementerian Lingkungan Hidup memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap pelanggaran di gudang penyimpanan tersebut akan terus berjalan hingga tuntas.
Mengingat luasnya cakupan wilayah yang terdampak, pemerintah memprediksi proses pemulihan dan penanganan hukum akan memakan waktu yang cukup panjang.
"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam upaya memperkuat konstruksi hukum gugatan tersebut, KLH bersama aparat penegak hukum sedang melakukan kajian mendalam.
Penyelidikan ini bertujuan untuk memetakan setiap poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biotek Saranatama, baik dari sisi operasional maupun standar keamanan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Saya dengan Pak Kapolres, Pak Diputi Gakkum, Pak Deputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Kapolres telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," tuturnya.
Koordinasi lintas sektor antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat daerah juga terus diperketat. Sejak api padam di lokasi kebakaran, tim gabungan telah melakukan pemantauan nonstop terhadap pergerakan polutan di air.
Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko kesehatan bagi warga yang tinggal di hilir sungai, terutama di wilayah yang menjadi titik akhir aliran limbah tersebut.
"Akhirnya, informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini," ungkapnya.
Saat ini, tim ahli laboratorium tengah bekerja ekstra untuk menguji berbagai sampel yang diambil dari lokasi terdampak.
Sampel yang diuji mencakup air sungai, biota seperti ikan dan organisme air lainnya, hingga tumbuhan yang terpapar zat pestisida di sepanjang aliran 22,5 kilometer tersebut.
Hasil uji laboratorium ini nantinya akan menjadi bukti kunci dalam persidangan gugatan perdata maupun proses pidana.
Menteri Hanif mendesak pihak perusahaan untuk bersikap kooperatif dan segera mengambil langkah penanganan darurat.
Perusahaan diminta tidak hanya menunggu proses hukum selesai, tetapi harus mulai melakukan upaya nyata dalam memitigasi kerugian lingkungan serta menyiapkan dana pemulihan ekosistem yang rusak akibat zat kimia tersebut.
Selain tuntutan ganti rugi dan pidana, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif yang ketat.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mewajibkan pengelola kawasan dan perusahaan terkait untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan maka kami akan melakukan permintaan kepada pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata dia.
Tag: #darurat #limbah #menteri #gugat #biotek #saranatama #usai #pestisida #racuni #sungai #cisadane