Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
Ilustrasi demo guru madrasah. (Suara.com)
18:40
13 Februari 2026

Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem

Baca 10 detik
  • Ratusan guru madrasah berunjuk rasa di DPR pada 11 Februari menuntut kejelasan status kepegawaian dan kesejahteraan.
  • Mayoritas dari 803.251 guru madrasah masih berstatus non-ASN dan meminta penghapusan diskriminasi rekrutmen PPPK.
  • Audiensi menghasilkan kesepakatan pengangkatan 630.000 guru swasta menjadi PPPK serta pencairan TPG rutin bulanan.

Guru madrasah mengajar jutaan siswa di Indonesia. Namun di balik peran itu, banyak dari mereka belum menerima tunjangan rutin, belum diangkat sebagai ASN, bahkan belum tersertifikasi.

Fakta lapangan tersebut yang kemudian memaksa ratusan pendidik turun ke jalan untuk mendemo para wakil rakyat di Gedung DPR oada Rabu (11/2) kemarin. Guru-guru itu membawa sederet tuntutan yang menyangkut status, kesejahteraan, hingga akses sertifikasi profesi.

Sebagai negara yang memiliki amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa, kenapa para guru sampai harus berdemo untuk meminta hak atas kesejahteraan mereka sendiri? Berikut duduk perkaranya.

Status Kepegawaian Tidak Jelas

Mayoritas guru madrasah masih berstatus non-ASN. Data Education Management Information System Guru dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) Kementerian Agama per Januari 2026 tercatat terdapat 803.251 guru madrasah di Indonesia. Dari jumlah itu, 111.939 berstatus PNS, sekitar 49 ribu PPPK, dan 652.246 lainnya non-ASN.

Artinya, sebagian besar guru madrasah tidak otomatis menerima gaji dari negara dan bergantung pada dana BOS madrasah atau yayasan.

Dalam aksi di DPR, guru madrasah menuntut agar diskriminasi dalam seleksi PPPK dihapus. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah hapus diskriminasi P3K serta meminta penempatan tetap di sekolah asal.

Mereka juga meminta dukungan percepatan pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK.

“Kami datang jauh-jauh menuntut keadilan kepada Bapak Presiden. Kami ingin guru madrasah disejahterakan, diangkat menjadi PPPK, dan mohon segera diterbitkan Inpres-nya,” ujar Dewi, salah satu perwakilan guru dari Banjarnegara, Jawa Tengah.

Aspirasi ini mencerminkan keresahan para guru yang merasa posisi mereka belum mendapatkan pengakuan yang setara dengan guru negeri dalam sistem ASN/PPPK. 

Peserta aksi demo Guru Madrasah di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). (Suara.com/Dinda) PerbesarPeserta aksi demo Guru Madrasah di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). (Suara.com/Dinda)

Tunjangan Profesi Sering Telat

Guru madrasah yang telah tersertifikasi berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun dalam audiensi, mereka menyuarakan persoalan pencairan tunjangan yang tidak rutin.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar gaji wajib cair setiap tanggal 1 serta TPG dibayarkan rutin setiap bulan.

Pemerintah sendiri pada 2026 menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Selain itu, pemerintah menyalurkan TPG bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta per bulan.

Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun dengan total guru penerima sebanyak 377.143. Anggaran itu naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas," kata Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani dalam keterangannya pertengahan Januari lalu.

Ketimpangan dengan Sekolah Umum

Keluhan guru madrasah juga berakar dari ketimpangan sistem dengan sekolah umum. Dalam aksi damai itu, tuntutan untuk menghapus diskriminasi terhadap guru madrasah swasta menjadi poin utama yang berulang kali disuarakan. Namun ironinya, situasi itu juga sebenarnya sudah diketahui oleh DPR.

“Tuntutan ini bukan hal baru atau asing bagi kami. Kami sudah memahami persoalannya dan sebagian besar telah dibahas,” kata Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat merespons aspirasi para guru.

Pada dasarnya, para guru mendesak kebijakan afirmatif dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar posisi mereka setara dengan guru di sekolah negeri.

Infografik fakta seputar guru madrasah. (Suara.com/Ema) PerbesarInfografik fakta seputar guru madrasah. (Suara.com/Ema)

Hasil Audiensi di DPR yang Melegakan

Akhirnya, hasil audiensi menjadi titik klimaks aksi para guru tersebut. Dari perwakilan audiensi yang keluar, pengumuman disampaikan langsung kepada massa yang menunggu di bawah terik matahari. 

“Pak Menteri sudah menandatangani pengangkatan P3K sejumlah 630.000 untuk swasta!” ujar Ketua PD Perkumpulan Guru Madrasah (PGM), Alan, yang turut ikut dalam audiensi.

Selain itu, kesepakatan juga mencakup pencairan TPG bulanan, digitalisasi madrasah setara sekolah umum, serta komitmen revisi aturan yang selama ini menghambat akses guru madrasah dalam sistem birokrasi pendidikan. 

Para guru merayakan momen tersebut dengan penuh haru, saling berpelukan, dan bersujud syukur di depan pagar parlemen sebagai simbol akhir dari sebuah perjalanan aspirasi panjang yang akhirnya digubris.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #aksi #guru #madrasah #soal #pppk #tunjangan #ketimpangan #sistem

KOMENTAR