Indonesia Jadi Negara Paling Rentan Penipuan: Kegagalan Sistem?
BELUM lama ini, Sumsub merilis Global Fraud Index 2025. Dalam laporan tersebut, Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat kerentanan penipuan tertinggi kedua di dunia, menempati posisi 111 dari 112 negara yang diteliti.
Senada dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada periode November 2024 hingga September 2025 mencatat ada 274.722 laporan penipuan.
Dari statistik tersebut, total nilai kerugian mencapai Rp 6,1 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 374,2 miliar, setara dengan 6,13 persen dari total kerugian.
Data di atas rasanya tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Artinya, hal itu harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak karena di era digital seperti hari ini, penipuan bukan lagi kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan telah menjadi systemic risk dalam ekosistem keuangan modern sehingga harus ditangai secara komprehensif lintas sektor.
Ketika tingkat kerentanan penipuan tinggi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian individu. Namun, lebih dari itu adalah kepercayaan publik, stabilitas ekonomi, dan reputasi bangsa di mata dunia. Tentu ini tidak kita inginkan.
Dalam kerangka ini, muncul pertanyaan mendasar yang menuntut untuk segera dicarikan jawabannya: apakah ini sekadar data statistik, atau cermin lemahnya sistem pencegahan dan kapasitas pemerintah?
Gejala atau Kegagalan Sistem?
Meningkatnya jumlah kasus penipuan bisa dibaca dalam dua hal. Pertama, memang hal itu sebagai konsekuensi logis dari perkembangan ekonomi digital yang pesat.
Kedua, sebagai indikasi bahwa sistem pengamanan digital kita tidak berkembang secepat inovasi kejahatan itu sendiri.
Baca juga: Ketiadaan Regulasi Picu Kejahatan Berbasis AI
CELIOS dalam "Outlook Ekonomi Digital 2025" menyebutkan ekonomi digital Indonesia tumbuh pesat, dengan nilai transaksi mencapai 77 miliar dollar AS pada 2022 dan diproyeksikan mencapai 130 miliar dollar AS pada 2025, kontribusi 40 persen dari total ASEAN.
Lebih lanjut, pertumbuhan itu didorong oleh kenaikan transaksi e-commerce (15,3 persen pada 2024), adopsi fintech/pembayaran digital yang mencapai Rp 3.940 triliun pada 2023, serta penetrasi internet mencapai 79,5 persen.
Namun demikian, perkembangan yang cukup signifikan tersebut tidak selalu diiringi penguatan proteksi atau regulasi memadai.
Celah keamanan, lemahnya verifikasi identitas, regulasi serta literasi digital yang belum merata menciptakan ruang subur bagi pelaku fraud.
Jika jumlah kasus tinggi dan skor kerentanan juga tinggi, maka persoalannya bukan semata pada pelaku kejahatan. Masalahnya terletak pada arsitektur sistem yang belum cukup tangguh.
Cornish dan Clarke (1986) menyatakan kejahatan, termasuk finansial, bergerak cepat, memanfaatkan celah regulasi, dan mengeksploitasi kelemahan sistem keamanan (proteksi).
Penjahat, lanjutnya, sejatinya tidak memiliki informasi sempurna, tapi mereka sangat adaptif secara praktis. Mereka belajar dari kegagalan, mengamati celah baru dalam sistem, dan menyesuaikan taktik mereka secara cepat (trial and error).
Jika respons negara bersifat lambat, reaktif dan sektoral, maka sistem akan selalu tertinggal satu langkah (kebobolan).
Global Fraud Index 2025 tidak hanya melihat jumlah kasus, melainkan lebih dalam, seperti mengungkap ihwal kesiapan sistem pencegahann.
Apakah kita memiliki early warning system yang efektif? Apakah integrasi data antarlembaga berjalan optimal? Apakah pengawasan berbasis risiko sudah menjadi standar?
Realitasnya, banyak kebijakan lahir setelah kasus viral atau tekanan publik menguat. Pendekatan semacam ini bersifat reaktif, bukan preventif. Negara bergerak ketika korban sudah berjatuhan.
Dalam tata kelola modern, pencegahan harus menjadi fondasi utama.
Sistem yang kuat seharusnya mampu mendeteksi pola anomali transaksi sebelum kerugian meluas. Koordinasi antara otoritas keuangan, aparat penegak hukum, regulator digital, dan lembaga perlindungan konsumen harus berjalan terpadu.
Namun, jika regulasi tersebar, koordinasi lemah, dan standar keamanan berbeda-beda, maka pelaku fraud hanya perlu mencari titik paling lemah dalam rantai sistem itu.
Baca juga: Korupsi Pajak-Bea Cukai, Otokritik, dan Peran Media
Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada konsistensi implementasi dan kecepatan adaptasi.
Negara Hadir atau Tertinggal?
Tidak hanya soal jumlah kasus dan kesiapan sistem pencegahan, Global Fraud Index 2025 juga secara implisit menguji kapasitas pemerintah dalam tiga aspek: kecepatan respons, kemampuan adaptasi regulasi, dan efektivitas penegakan hukum.
Di era digital, negara tidak cukup berperan sebagai regulator normatif. David Moss, profesor Harvard Business School dalam bukunya "When All Else Fails: Government as the Ultimate Risk Manager" (2002) menjelaskan, peran terpenting pemerintah bukan sekadar redistribusi kekayaan, melainkan redistribusi risiko.
Sosiolog Ulrich Beck (1992) dalam karyanya "Risk Society: To Wards a New Modernity" (1992) megaskan bahwa karena risiko finansial bersifat lintas batas dan seringkali tidak terlihat, maka negara tidak lagi bisa hanya menjadi "penjaga pasif".
Negara harus terus-menerus memantau, memprediksi, dan memitigasi risiko agar masyarakat tidak runtuh.
Artinya, negara harus mampu mengantisipasi tren, memetakan potensi ancaman, dan membangun sistem yang tahan terhadap gangguan.
Konkretnya, pemerintah harus melakukan reformasi sistemik, bukan sekadar penambahan regulasi teknis.
Langkah ini harus bisa menjawab problem dasar seperti apakah ada evaluasi menyeluruh terhadap arsitektur keamanan digital nasional? Apakah perlindungan konsumen menjadi prioritas setara dengan ekspansi ekonomi digital?
Jika tidak, maka pertumbuhan digital yang tinggi itu berpotensi menjadi paradoks: semakin maju transaksi, semakin tinggi risiko dan masyarakat semakin banyak yang menjadi korban.
Hal lain yang harus diperhatikan dari maraknya kasus penipuan yang terjadi adalah lemahnya literasi dan kesadaran digital masyarakat dalam mengenali pola-pola penipuan, terutama melalui media sosial dan platform perdagangan daring.
Digitalisasi mempunyai dua wajah sekaligus; di satu sisi memperbesar peluang, namun di sisi yang lain memunculkan risiko (penipuan).
Agar digitalisasi ini menjadi peluang dan berdampak positif untuk masyarakat, maka selain regulasi dan peran pemerintah, masyarakat juga harus memiliki literasi yang memadai.
Tidak hanya berhenti di sini, skor Global Fraud Index 2025 juga dapat menjadi alarm terhadap melemahkan kepercayaan global.
Ekonomi modern bertumpu pada kepercayaan. Artinya, kepercayaan ini akan memengaruhi orang untuk berinvestasi, berhati-hati bertransaksi, dan cenderung menahan konsumsi digital.
Jika fraud menjadi fenomena masif, yang terkikis bukan hanya saldo rekening korban, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. Dalam jangka panjang, ini berdampak pada reputasi negara.
Baca juga: Praktik Serong Bantuan Pemerintah
Investor menilai risiko bukan hanya dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari kualitas tata kelola dan keamanan sistem.
Beberapa Langkah
Skor 6,53 bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah alarm bahwa pertumbuhan ekonomi digital harus diiringi ketahanan sistem yang komprehensif.
Lantas apa yang bisa dilakukan? Inilah momentum refleksi bagi kita semua, sehingga harus ada upaya konkret agar masyarakat terlindungi.
Pertama, penguatan pencegahan melalui integrasi data lintas lembaga dan sistem deteksi dini berbasis teknologi. Inilah salah satu langkah kunci.
Dengan penguatan pencegahan yang tidak hanya menambah regulasi, tetapi negara perlu membangun pusat data anti-fraud terpadu.
Pusat data ini nantinya terintegrasi dengan perbankan, fintech, operator telekomunikasi, dan aparat penegak hukum, semuanya dalam satu sistem monitoring real-time.
Jika sudah demikian, maka perlu juga mengoptimalkan AI untuk mendeteksi anomali transaksi serta mekanisme pemblokiran-yang terukur, sehingga sistem keuangan tidak lagi reaktif, tetapi preventif.
Pada puncaknya, masyarakat akan merasakan kehadiran negara sesungguhnya.
Kedua, standarisasi keamanan digital yang lebih ketat bagi seluruh penyelenggara jasa keuangan dan platform digital.
Misal, Multi-Factor Authentication (MFA) untuk login dan transaksi di atas nominal tertentu. Kemudian, standar minimum KYC yang lebih ketat dan lain sebagainya.
Ketiga, penguatan literasi masyarakat berbasis risiko, bukan sekadar jargon-jargon populis seperti 'hati-hati penipuan'.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Apa yang Sedang Terjadi pada Demokrasi Kita?
Himbauan saja saya kira tidak efektif. Sebagai contoh, edukasi berdasarkan modus yang sedang marak (phishing, social engineering, fake call bank, investasi bodong).
Kemudian bisa juga simulasi kasus riil yang sering terjadi agar masyarakat memahami pola manipulasi psikologis pelaku. Selain itu, selalu memverifikasi keaslian akun, situs, maupun aplikasi sebelum melakukan transaksi.
Setidaknya inilah upaya-upaya yang harus dilakukan. Dibutuhkan reformasi dan ini bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Sebagai negara yang memiliki tingkat kerentanan penipuan tertinggi kedua, maka hal ini harus dijadikan alarm sekaligus refleksi untuk membangun ketahanan digital.
Risiko yang dibiarkan tumbuh perlahan akan berujung pada krisis yang lebih mahal untuk diperbaiki. Ini belum terlambat untuk diperbaiki.
Tag: #indonesia #jadi #negara #paling #rentan #penipuan #kegagalan #sistem