KPK Usut Rangkap Jabatan Kepala KPP Banjarmasin di 12 Perusahaan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono resmi memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
13:50
13 Februari 2026

KPK Usut Rangkap Jabatan Kepala KPP Banjarmasin di 12 Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rangkap jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin sebagai komisaris di 12 perusahaan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterkaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, termasuk modus-modus yang dilakukan.

“Penyidik masih mendalami terkait dengan Saudara Mulyono menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut. Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: KPK Sebut Kepala KPP Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Terkait dengan dugaan pelanggaran etik terhadap Mulyono, Budi mengatakan, hal tersebut masuk dalam ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris. Nah apakah itu diatur juga, itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Kasus KPP Banjarmasin

KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

Baca juga: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Terima Suap Buat DP Rumah hingga Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Ketiga tersangka awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Baca juga: KPK Pamer Uang Rp 1,5 M Hasil OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono

Dalam perjalanannya, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.

“Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan kepada Venasius Jenarus Genggor bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi,” ujarnya.

Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing” untuk Venasius secara pribadi.

“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tutur Asep.

Baca juga: Uang Apresiasi di Restitusi Pajak Antarkan Mulyono dkk ke Tahanan KPK

Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangka telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangka telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tag:  #usut #rangkap #jabatan #kepala #banjarmasin #perusahaan

KOMENTAR