Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?
Ilustrasi kartu SIM prabayar. (Shutterstock)
13:32
13 Februari 2026

Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?

Baca 10 detik
  • Pemerintah memberlakukan aturan maksimal tiga nomor prabayar per NIK, efektif berlaku mulai 23 Januari 2026.
  • Regulasi baru ini mewajibkan verifikasi biometrik wajah selain pencocokan NIK dan Kartu Keluarga saat registrasi.
  • Ada perbedaan pandangan industri; ATSI melihat biometrik cukup, sementara BPKN menganggap pembatasan perlu karena nomor adalah sumber daya terbatas.

Pemerintah resmi mengunci kepemilikan kartu SIM prabayar dengan satu NIK maksimal tiga nomor untuk setiap operator. Kebijakan yang efektif berlaku sejak 23 Januari 2026 ini memantik pertanyaan baru, jika sudah ada verifikasi biometrik wajah, apakah pembatasan jumlah nomor masih relevan?

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Melalui regulasi ini, registrasi kartu SIM kini tidak lagi sekadar mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga mewajibkan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).

Satu NIK dan satu nomor KK hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor SIM prabayar per operator. Ketentuan ini berlaku untuk registrasi baru dan menjadi bagian dari penguatan validasi identitas pelanggan.

Biometrik Sudah Cukup?

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menilai bahwa secara teknis, biometrik sebenarnya sudah memberikan kontrol yang kuat terhadap identitas pelanggan.

“Kalau berbasis pada best practice perbankan dengan biometrik, berapa pun orang butuh membuka akun, akan langsung terlihat portofolionya dari data biometrik yang ada. Kalau SIM card ilustrasinya sama,” jelas Marwan.

Artinya, dengan satu identitas biometrik, sistem bisa langsung memetakan berapa nomor yang terdaftar atas nama seseorang. Dalam logika ini, pembatasan kuantitatif dianggap tidak lagi mendesak.

Namun Marwan melihat pemerintah mungkin memiliki pertimbangan lain.

“Sebenarnya cukup (biometrik) tapi sisi lain pemerintah juga mungkin ingin mengontrol dari sisi kewajaran kepemilikan simcard,” ungkapnya.

Ia pun mengaku masih mempertanyakan dasar kombinasi dua kebijakan tersebut antara verifikasi biometrik sekaligus pembatasan jumlah nomor.

“Saya juga nggak tahu kenapa dasarnya jadi berpikir sudah biometric tapi mengontrol jumlah, itu juga buat saya suatu hal yang mungkin jadi bertanya-tanya,” ucapnya kepada , belum lama ini.

Meski begitu, industri memilih menunggu dampak implementasinya sebelum memberikan penilaian akhir.

“Kita apresiasi dulu lah, kita liat dulu lah, apa yang memang risiko-risiko, apa yang akan timbul, kita lihat dulu. Kalau memang tidak ada risiko ya mungkin nanti bisa aja pemerintah akan melakukan evaluasi,” tuturnya.

Telekomunikasi Bukan Perbankan

Pandangan berbeda datang dari Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi. Ia menilai pendekatan biometrik di sektor telekomunikasi tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan perbankan.

Ilustrasi Biometrik. [Pixabay] PerbesarIlustrasi Biometrik. [Pixabay]

“Beda dengan perbankan, di sektor telekomunikasi nomor merupakan sumber daya terbatas sehingga tidak boleh diobral begitu,” ujarnya.

Menurut Heru, nomor seluler bukan sekadar identitas pelanggan, tetapi juga aset industri yang terbatas jumlahnya. Tanpa pembatasan, ada risiko penumpukan nomor tidak aktif atau spekulatif yang justru merugikan ekosistem.

Ia juga menyinggung dampaknya terhadap metrik industri seperti Average Revenue Per User (ARPU).

“Kalau banyak nomor tidak berkualitas hanya menggelembungkan jumlah pengguna tidak ada manfaat bagi operator,” tegasnya.

Menutup Celah Sistem Lama

Pemerintah menilai kombinasi biometrik wajah dan pembatasan tiga nomor per NIK adalah langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital.

Sistem sebelumnya, yang hanya mengandalkan NIK dan KK tanpa verifikasi wajah, dinilai masih menyisakan celah penyalahgunaan identitas di jaringan seluler.

Data industri dan pemerintah menunjukkan registrasi lama belum sepenuhnya mampu mencegah penggunaan identitas palsu untuk aktivasi kartu prabayar.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #registrasi #biometrik #berlaku #2026 #masih #perlukah #aturan #nomor

KOMENTAR