Teman Ida Fauziyah Cerita Didekati Penyidik KPK, Klaim Bisa Bikin Kasus Haji ‘Tidak Naik’
Ilustrasi KPK. Butuh inspirasi ucapan Hari Antikorupsi Sedunia? Berikut kumpulan pesan bermakna untuk kampanye antikorupsi di media sosial dan lingkungan sekitar. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
05:38
13 Februari 2026

Teman Ida Fauziyah Cerita Didekati Penyidik KPK, Klaim Bisa Bikin Kasus Haji ‘Tidak Naik’

- Pihak swasta Yora Lovita menceritakan, ada orang mengaku sebagai penyidik KPK mendekatinya dengan menyinggung pernah menghentikan kasus haji yang menyangkut nama Eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Yora ceritakan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Sekitar satu tahun yang lalu, lanjut Yora, dia pernah dihubungi oleh seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku seorang penyidik KPK.

Ketika bertemu, Sigit menunjukkan lencana KPK dan memperlihatkan sejumlah surat-surat panggilan.

Baca juga: Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M Biar Kasus RPTKA Disetop

Yora menuturkan, dia memang berteman dengan Ida Fauziyah.

Tidak hanya menunjukkan lencana KPK dan surat panggilan, Sigit pernah menceritakan bisa menghentikan kasus.

“Ceritalah, pak. Beberapa kasus yang memang sudah apa namanya, sudah tidak, artinya tidak naik ya,” ujar Yora dalam sidang, Kamis 

Saat itu, Sigit menceritakan beberapa kasus yang ditangani dan dihentikan prosesnya, termasuk kasus yang menyangkut nama Ida.

“Iya, termasuk itu tadi, pak. Yang Bu Ida itu. Bu Ida kasus haji ya kalau enggak salah,” lanjut Yora.

Saat bertemu Yora, Sigit mengaku campur tangannya membuat status Ida tidak ‘naik’ di kasus haji.

Dalam sidang, Yora tidak menjelaskan kasus haji mana yang dimaksudnya.

Baca juga: Eks Menaker Ida Fauziah Disebut Terima Suap di Kasus Noel, KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara

Diketahui, Ida pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi haji yang menyangkut nama eks Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2012-2013.

Sementara, saat ini, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Minta Rp 10 miliar

Dalam kasus pemerasan RPTKA ini, Sigit dan rekannya, Iwan Banderas, meminta bantuan Yora untuk dihubungkan dengan para terdakwa kasus pemerasan RPTKA.

Pihak yang dihubungi adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Melalui Yora, dua penyidik KPK ini meminta Rp 10 miliar ke Gatot agar dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan ini disampaikan pada Februari 2025 saat kasus RPTKA masih di tahap penyelidikan.

Sekitar Maret-April 2025, Gatot menyerahkan Rp 1 miliar ke Iwan dan Sigit sebagai uang muka.

Tapi, kasusnya tetap berjalan dan Gatot kini duduk di kursi terdakwa.

Uraian dakwaan

Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka adalah: Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Baca juga: Ida Fauziah Kenang Tjahjo sebagai Sosok Bersahaja dan Banyak Kerja

Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.

Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.

Tag:  #teman #fauziyah #cerita #didekati #penyidik #klaim #bisa #bikin #kasus #haji #tidak #naik

KOMENTAR