KPK Akan Analisis Fakta Sidang Staf Ida Fauziyah Terima Uang dan Tiket Blackpink
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))
06:50
13 Februari 2026

KPK Akan Analisis Fakta Sidang Staf Ida Fauziyah Terima Uang dan Tiket Blackpink

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis fakta persidangan terkait pengakuan Risharyudi Triwibowo, Bupati Buol sekaligus eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, Ida Fauziyah, yang menerima uang 10.000 Dollar Amerika Serikat (AS) dan tiket konser Blackpink dari terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh Jaksa Penuntut Umum. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Kamis (12/2/2026) malam.

Budi mengatakan, KPK juga akan menelusuri dugaan penerimaan lain dalam kasus tersebut, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam aliran dana hasil dugaan pemerasan pengurusan RPTKA.

Baca juga: Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M Biar Kasus RPTKA Disetop

“Kami akan telusuri, baik peran terkait proses pengurusan RPTKA saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang,” ujar dia.

Budi memastikan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi untuk mengonfirmasi penerimaan uang dan tiket tersebut sangat terbuka kemungkinannya jika dibutuhkan dalam analisis jaksa.

“Ya tentunya itu terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, Risharyudi Triwibowo, Bupati Buol sekaligus eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, Ida Fauziyah, mengaku menerima uang senilai 10.000 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 160 juta terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

“Saya terima lagi uang sekitar 10.000 Dollar AS,” ujar Risharyudi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Risharyudi mengaku uang ini diterima dari Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto, yang kini duduk di bangku terdakwa.

Baca juga: Teman Ida Fauziyah Cerita Didekati Penyidik KPK, Klaim Bisa Bikin Kasus Haji ‘Tidak Naik’

Saat dicecar jaksa, Risharyudi mengaku hendak meminjam uang kepada Haryanto saat dia hendak mengikuti Pemilu.

Waktu itu, Haryanto tidak bisa menyokong seluruhnya biaya untuk Risharyudi maju Pemilu.

Tapi, Haryanto berujung memberikan uang 10.000 Dollar AS.

Uang ini pada akhirnya digunakan untuk membeli sebuah motor Harley.

Selain menerima uang setara Rp 150 juta, Risharyudi mengaku pernah menerima tiket konser Blackpink.

“Tiket konser pernah, tapi kemudian tidak pakai karena Blackpink waktu itu kalau tidak salah,” kata Risharyudi.

Di hadapan majelis hakim, Risharyudi mengaku sudah menyerahkan seluruh pemberian yang diberikan Haryanto, kecuali tiket konser Blackpink yang waktu itu ditaruhnya di meja kantor.

Namun, uang 10.000 Dollar AS itu sudah berbentuk motor Harley.

Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: KPK Dalami Kronologi Pengaturan Lelang Proyek di Kasus DJKA yang Libatkan Sudewo

Mereka adalah Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker; kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.

Tag:  #akan #analisis #fakta #sidang #staf #fauziyah #terima #uang #tiket #blackpink

KOMENTAR