Buruknya Komunikasi Pemerintah dalam Kasus Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang tak bisa berobat menjadi sorotan.
Mereka kehilangan hak berobat, lantaran BPJS mereka dinonaktifkan oleh pemerintah.
Kronologi yang dihimpun Kompas.com, penonaktifan BPJS PBI ini begitu cepat, tak sampai satu bulan berjalan.
Hal ini bermula dari kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, yang menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026.
Baca juga: Masalah Data PBI BPJS Kesehatan, Pemerintah Diminta Tak Saling Lempar Tanggung Jawab
Isi beleid tersebut adalah meminta penonaktifan 11 juta PBI karena terjadi pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Pergeseran data ini menyebutkan, 11 juta masyarakat yang akan dinonaktifkan sudah naik Desil.
Karena masyarakat yang berhak menerima BPJS PBI hanya kalangan Desil 1-5 alias masyarakat miskin.
Dua hari setelah Permensos diterbitkan, tepatnya pada 22 Januari 2026, peraturan ini resmi diterapkan dengan pembubuhan tanda tangan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra.
Setelah 10 hari diresmikan, aturan itu berlaku, 11 juta pemegang BPJS PBI nonaktif, digantikan oleh peserta baru yang dinilai masuk dalam desil miskin.
Kebijakan yang diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai ini membuat pasien pemegang BPJS PBI kelabakan.
Kamis (5/2/2026), Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir mengungkapkan ada 160 orang pasien gagal ginjal tidak bisa berobat gratis gara-gara status PBI-nya nonaktif mendadak.
Baca juga: BPJS PBI Nonaktif Mendadak, Pasien Stroke di Depok Terima SJP Sementara dari Dinkes
Di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ada anak tiga tahun yang harus menjalani terapi bicara tumbuh kembang menjadi tidak bisa mengakses layanan itu karena PBI nonaktif.
Lala (34) yang merupakan pasien gagal ginjal di Bekasi tidak bisa cuci darah sesuai jadwal karena PBI-nya nonaktif.
Kondisi tubuhnya memburuk dan sesak napas pada Rabu (4/2/2026).
Ada pula lansia usia 90 tahun di Depok yang menunda jadwal kontrol penyakit paru-paru gara-gara masalah PBI ini.
Sarjono (74), lansia di Wirobrajan Kota Yogyakarta sulit mengakses kontrol jantung karena PBI-nya nonaktif.
Menyusul kemudian, pemerintah termasuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
Komunikasi yang buruk
Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi mengatakan, akar masalah kebijakan terkait penonaktifan BPJS PBI ini adalah komunikasi yang buruk dari pembuat kebijakan.
"Buruk banget (komunikasinya)," ucap Yogi, kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Yogi bahkan mencontohkan secara langsung istri asisten rumah tangganya yang kebetulan hendak kontrol kehamilan.
Asisten Yogi bingung, karena ketika berobat, BPJS mereka dinonaktifkan.
Yogi yang punya relasi dengan dinas sosial kemudian mendapat informasi, bahwa asistennya tak lagi dikategorikan dalam desil penerima BPJS PBI.
Yogi yang mengerti kebijakan tersebut tentu tak keberatan menambah uang bulanan Rp 35.000 untuk membayarkan BPJS asisten rumah tangganya.
Baca juga: Mensos Didorong Revisi SK yang Nonaktifkan PBI BPJS Kesehatan
"Saya melihat realitas yang sopir saya dengan yang babysitter anak saya itu, sebenarnya enggak (ada masalah), kan tinggal bayar Rp 35.000 ya kan, berubah dari yang bayar untuk sopir saya dengan istrinya itu kasusnya karena dia bekerja dengan saya, dia dapat gaji bulanan dari saya, Rp 35.000 itu kecil, saya enggak keberatan (memberikan tambahan)," ucap dia.
Namun, masalahnya bukan pada besaran iuran, tetapi tak ada mekanisme transisi dan pemberitahuan dari pemerintah terkait dengan penonaktifan tersebut.
Yogi mengatakan, seharusnya pemerintah tak asal mendadak buat kebijakan, tetapi perlu juga memberikan sosialisasi yang luas kepada masyarakat terdampak.
Karena 11 juta masyarakat yang dicabut BPJS PBI bukan jumlah yang sedikit, dan langsung menyangkut pada nyawa dan kesehatan mereka.
"Tiba-tiba nggak ngerti, ini kenapa tiba-tiba pemerintah mengkat, gitu kan. Nah ini, menurut saya komunikasi publiknya, komunikasi kebijakannya juga tidak baik," ucap dia.
Harus ada pemberitahuan sebelum penonaktifan
Hal yang sama juga disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah.
Dia mengatakan, yang jadi soal bukan masyarakat yang disuruh membayar Rp 35.000 per bulan, tetapi masalahnya ada pada kebijakan yang mendadak.
"Memang masalah utamanya adalah tiba-tiba hilang," imbuh dia.
Lina mengatakan, informasi terkait dengan penonaktifan seharusnya terbuka dari awal.
Baca juga: Komisi IX DPR: Negara Seharusnya Mampu Gratiskan BPJS Kesehatan 216,5 Juta Penduduk
Karena menurut Lina, media massa dan pemerhati kebijakan publik sekalipun yang melek terhadap informasi tidak mendapatkan isu tersebut sedari awal.
Se-Indonesia kemudian geger bukan karena tahu kebijakan tersebut dari pemerintah, tetapi dari peristiwa penolakan pengobatan yang masif di berbagai tempat.
Padahal, menurut Lina, BPJS dan pemerintah tentu memiliki beragam akses untuk memberikan informasi kepada para penerima BPJS PBI tersebut.
"Nah, sehingga kemudian kembali lagi, saya inginnya pemerintah untuk segala hal jangan dadakan. Jadi, diinformasikan lebih dulu sehingga kemudian semua orang itu mendapatkan informasi dengan baik," imbuh dia.
Tag: #buruknya #komunikasi #pemerintah #dalam #kasus #penonaktifan #juta #bpjs