Nyanyian Bos Buzzer Buat Konten Tom Lembong, Timah, hingga Sudutkan Pimpinan Jaksa
M Adhiya Muzakki atau MAM, bos buzzer tersangka perintangan proses hukum. (Dok Kejagung)(Kejagung)
09:18
13 Februari 2026

Nyanyian Bos Buzzer Buat Konten Tom Lembong, Timah, hingga Sudutkan Pimpinan Jaksa

- Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M Adhiya Muzakki mengaku terlibat dalam proses pembuatan dan penyebaran konten dengan narasi yang dituduh kejaksaan sebagai upaya perintangan.

Adhiya membantah konten itu untuk merintangi penyidikan atau proses hukum yang tengah berjalan.

Dia berdalih hanya membantu Marcella untuk menyeimbangkan pemberitaan sekaligus untuk mendorong Kejaksaan Agung lebih transparan dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Jaksa yang Menyalahgunakan Aset Sitaan

Hal ini Adhiya sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus yang melibatkan terdakwa advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAKTV Tian Bahtiar.

Awal bertemu, diminta bantu kasus timah

Adhiya mengaku tidak kenal lama dengan Marcella.

Perkenalan mereka terjadi ketika kasus korupsi tata kelola komoditas timah masih bergulir di persidangan.

Saat itu, Marcella merupakan penasehat hukum terdakwa kasus Timah, yaitu Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin.

Pertemuan pertama Adhiya dan Marcella terjadi pada September 2024 di Urban Forest, Cipete, Jakarta Selatan.

“Kemudian dia minta bantuan. Diminta bantu sama dia untuk menangani perkara Timah,” ujar Adhiya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Barang Sitaan Dirawat Agar Tak Rusak Saat Lelang

Adhiya mengatakan, Marcella minta bantuan agar berita persidangan bisa diimbangi. Permintaan ini datang dari Harvey.

“Saudara Marcella bilang bahwa ini harus dibantu, minta dibantu karena dia punya klien yang harus diimbangi pemberitaannya sebagai kliennya,” kata Adhiya.

Waktu itu, Adhiya tidak langsung mengiyakan, dia mengaku mau mempertimbangkan terlebih dahulu.

Berselang beberapa waktu, Adhiya mengirim proposal kerja sama untuk pembuatan narasi dan semacamnya.

Buat Konten Tom Lembong hingga Sudutkan Pimpinan Jaksa

Kontrak awal Adhiya adalah untuk mengimbangi berita kasus Timah.

Tapi, ketika kasus importasi gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bergulir, Adhiya juga membuat konten terkait kasus ini.

Konten yang dibuat dan disebarkan oleh timnya berpihak pada Tom dan mendiskreditkan Kejaksaan Agung.

Saat dicecar jaksa, Adhiya membantah konten itu bertujuan menjatuhkan atau menyerang kejaksaan.

“Itu kan kasus viral Tom Lembong. Sebenarnya ini kasus yang sudah viral, karena pro dan kontra terhadap stigma di masyarakat,” dalih Adhiya.

Dia mengatakan, pihaknya hanya mengikuti arus pembicaraan di sosial media, bukan memulai gelombang baru.

“Pada dasarnya, saya hanya membantu bagaimana agar institusi ini terbuka. Tidak menyerang secara pribadi terhadap institusi, tapi karena viral di akar rumput di sosial media, maka kita ikut memviralkan,” kata Adhiya.

Adhiya mengeklaim konten itu diharapkan membantu kejaksaan untuk menjadi lebih transparan.

“Sebenarnya niatnya untuk membantu biar transparansi, karena gejolak di masyarakat itu kencang antara pro dan kontra ketangkapnya Tom Lembong begitu,” imbuh dia.

Dia mengaku tidak punya niat untuk menyerang institusi kejaksaan.

“Tapi, pada dasarnya tidak ada niat dan untuk menyerang sebuah institusi maupun perseorangan,” lanjut Adhiya.

Dalam sidang, jaksa membacakan beberapa judul konten yang diproduksi tim Adhiya yang menyinggung nama pejabat kejaksaan.

Misalnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Abdul Qohar.

“Apakah selain itu saudara juga pernah diminta oleh Marcella itu untuk apa namanya membuat konten-konten yang menyudutkan tentang pimpinan Kejaksaan? Katakanlah Pak Dirdik, Pak Jampidsus?” tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU kemudian membacakan beberapa konten yang dimaksud.

“Jam tangan. Lapor LHKPN Abdul Qohar malah disebut jamnya dibeli di pasar. Mendesak DPR RI Komisi III untuk memanggil Febrie Adriansyah dalam kasus Tom Lembong,” kata JPU.

Baca juga: Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran pada Awal 2026, Ini 31 Kajari yang Digeser

Adhiya mengaku pernah membuat konten-konten tersebut setelah mendapat persetujuan dari Marcella.

Dia membantah berniat menyerang para pimpinan kejaksaan.

Tapi, sebatas ikut meramaikan yang sudah viral di masyarakat.

“Sebenarnya, bicara soal apa menyerang, itu tidak ada. Sebenarnya, artinya ini isu yang sudah viral duluan yang sudah ada sebelumnya, bukan kita sebagai inisiator sebagainya,” kata Adhiya.

Adhiya mengeklaim, konten yang dibuatnya ini sebatas meramaikan gosip di media sosial.

“Kita enggak menyerang secara ini, cuma hanya mengikut gosip-gosip yang tren di jagat dunia maya,” imbuh dia.

Dia mengeklaim, konten-konten ini bertujuan mendorong Kejagung untuk menjadi lebih transparan.

“Saya juga ingin membantu juga sebenarnya, membantu bagaimana biar transparansi biar enggak ada … pro kontra, tidak terjadi polarisasi di tengah-tengah masyarakat, begitu,” kata Adhiya lagi.

Bahasan RUU TNI Indonesia gelap

Dalam sidang, jaksa menunjukkan beberapa konten terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap yang ditemukan dalam percakapan antara Adhiya dan Marcella Santoso.

Adhiya mengaku, konten-konten itu pernah dia kirim ke Marcella untuk dibahas sebelum membuat video baru.

“Video-video itu sebenarnya video-video yang sudah disebar yang sudah menyebar di grup-grup. Karena, saya ada grup aktivis, grup ini-ini, ya ada video saya kirim saudara Marcella, forward,” ujar Adhiya.

Video yang dikirim ke Marcella itu belum diproduksi ulang dan disebarkan melalui jaringan buzzernya.

Adhiya membantah hendak menjadi inisiator konten ‘Indonesia Gelap' atau’ ‘RUU TNI’.

Dua tagar itu sudah viral ketika membahasnya dengan Marcella.

“Bicara soal RUU TNI itu adalah bicara soal pendapat masyarakat yang sudah viral duluan,” kata dia.

“Kita berdua ya berdiskusi, tidak sebagai inisiator lah, apa lah enggak. Cuman mengikuti trending mengamplifikasi yang sudah ada di ya aspirasi dari masyarakat begitu,” lanjut Adhiya.

Dia mengeklaim, konten itu tidak pernah dibuatnya atau oleh Marcella.

Ketika ditanya oleh Hakim Anggota Andi Saputra, Adhiya membantah menjadi inisiator dua tagar ini.

“Bukan, kita kan pecahan botol saja yang mulia. Saya hanya pecahan botol saja. enggak... Sesuai buzzer yang gede itu apa, enggak,” kata dia.

Alur produksi dan penyebaran konten

Adhiya mengaku menyuruh orang lain untuk membuat konten dan menyebarkannya ke jaringan buzzer.

Jika diurutkan, tahapan pertama adalah Marcella memberikan arahan dan materi untuk dijadikan konten kepada Adhiya.

Baca juga: Qorinna dan Langit yang Diperjuangkan: Jejak Wara Menuju Kokpit TNI AU

Arahan dan materi ini diteruskan Adhiya kepada seseorang yang dipanggil dengan sebutan ‘bro’. Dari orderan Adhiya ini, ‘bro’ membuat konten video.

“Saya kan kirim ke satu orang. Kemudian, dia punya tim lagi yang ada produksi konten, video. Terus, sudah dibuat kirim ke saya, saya kirim ke saudara Marcella, gitu. Kemudian saya kirim lagi, ‘Oke bro ini’. Gitu polanya, pak,” ujar Adhiya.

Setelah selesai, konten video dikirim ke Adhiya untuk diperiksa.

Lalu, Adhiya meneruskan konten itu ke Marcella untuk diperiksa sekali lagi.

Setelah mendapat lampu hijau dari Marcella, Adhiya meminta ‘bro’ untuk menyebarkan konten yang sudah dibuatnya.

‘Bro’ menyebarkan konten itu ke 50 buzzer dalam jaringannya.

Konten yang sudah tayang dikirim link-nya ke Adhiya untuk diteruskan ke Marcella.

Dalam sidang, sosok ‘bro’ ini belum terungkap.

Adhiya mengaku tidak tahu detail proses pembuatan konten atau penyebaran narasi. Dia tinggal menerima beres.

“Ini bro, ini ada bahan, orang itu kayaknya ngolah lah apa namanya, kemudian sudah produksi, kirim ke saya. Persoalan sebar menyebar itu mereka yang (urus),” ujar Adhiya.

Dalam sidang, Adhiya mengaku menggunakan jasa 50 orang buzzer untuk menyebarkan narasi sesuai permintaan Marcella.

Tapi, sosok ‘bro” yang mengirim video itu kepada 50 orang buzzer, bukan Adhiya.

Total buzzer yang dikerahkan Adhiya berbeda dari dakwaan yang menyebut ada 150 orang buzzer terlibat dalam kasus perintangan ini.

Terima uang

Untuk menjalankan tugasnya, Adhiya mendapat Rp 864,5 juta.

Tapi, uang ini sebagian besar digunakan untuk membayar buzzer.

Baca juga: Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 M, Jaksa Duga Ada yang Masuk ke Kantong Pribadi

Dalam sidang, Adhiya menyebut biaya untuk membayar buzzer mencapai Rp 500-600 juta.

Lalu, dia ada memberikan Rp 60 juta kepada beberapa orang buzzer yang juga temannya.

Uang Rp 60 juta ini digunakan untuk membayar uang sewa kos dan membeli laptop.

Ketika dicecar jaksa, Adhiya tidak menyebutkan secara pasti berapa total uang yang masuk ke kantong pribadinya.

Atas perbuatannya, Adhiya diancam dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag:  #nyanyian #buzzer #buat #konten #lembong #timah #hingga #sudutkan #pimpinan #jaksa

KOMENTAR