BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
- BNPT menangkap 230 orang periode 2023-2025 terkait pendanaan teroris dan menggagalkan 27 rencana serangan.
- Sebanyak 362 orang disidangkan terkait terorisme, mayoritas afiliasi ISIS, sementara 11 perempuan terlibat dalam aktivitas daring.
- Pola terorisme bergeser ke *lone actor* dan lingkungan pendidikan; 137 pelaku memanfaatkan ruang siber untuk terorisme.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sebanyak 230 orang telah ditangkap sepanjang periode 2023 hingga 2025 karena terlibat dalam pendanaan kelompok teroris.
Direktur Penindakan BNPT Brigjen Pol. Mochamad Rosidi mengatakan, selain ratusan tersangka pendanaan tersebut, terdapat 362 orang yang telah menjalani proses persidangan terkait aktivitas terorisme. Mayoritas dari mereka diketahui memiliki afiliasi dengan jaringan ISIS.
“Ada 230 orang yang ditangkap karena memberikan bantuan pendanaan bagi kelompok teroris. Di luar itu, 362 orang disidangkan terkait kegiatan terorisme dan sebagian besar terafiliasi ISIS,” ujar Rosidi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/2), dikutip dari ANTARA.
Pernyataan itu disampaikan Rosidi di sela diskusi bertema World Terrorism Index 2025 (WTI 2025) yang digelar di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (11/2). Dalam periode yang sama, BNPT juga berhasil menggagalkan 27 rencana serangan teror.
BNPT turut mencatat keterlibatan perempuan dalam aktivitas terorisme. Terdapat 11 perempuan yang terlibat dengan berbagai peran, mulai dari menjadi admin grup media sosial, memproduksi konten propaganda, menggalang dana, hingga mengoordinasikan komunikasi antaranggota kelompok teroris.
Di ranah digital, BNPT menemukan 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang siber untuk kepentingan terorisme. Selain itu, 32 orang diketahui terpapar secara daring dan kemudian bergabung dengan jaringan teroris, sementara 17 lainnya melakukan aktivitas terorisme di ruang digital tanpa terhubung langsung dengan jaringan tertentu.
Rosidi menegaskan bahwa pola pendanaan terorisme kini semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi. Tercatat ada 16 kasus pendanaan dengan beragam metode pengumpulan dana yang nilainya dapat mencapai Rp5 miliar.
“Penyalahgunaan ruang digital terus berkembang. Pendanaan terorisme juga semakin adaptif mengikuti perkembangan zaman,” katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia mengingatkan bahwa nihilnya serangan teror bukan berarti ancaman telah hilang sepenuhnya.
“Zero attack bukan berarti zero threats. Jangan sampai publik terlena oleh angka nol, karena bisa jadi di saat itu ancaman sedang dibangun,” ujar Ulta.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas aksi pelemparan bom molotov di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh kalangan pelajar dan menimbulkan efek ledakan.
Mahasiswi pascasarjana Program Studi Kajian Terorisme UI Salemba, Putri Suryani Samual, menilai terdapat pergeseran pola dalam aksi kekerasan yang menyerupai terorisme. Menurutnya, pelaku remaja bisa saja terpapar narasi kekerasan melalui permainan daring atau konten digital.
“Walau tindakan pelemparan bom molotov oleh pelajar tidak termasuk tindak terorisme, ke depan regulasi perlu merumuskan secara jelas bentuk kesalahan yang dilakukan,” kata Putri.
Ia juga menyoroti kecenderungan usia pelaku yang semakin muda seiring pesatnya perkembangan teknologi. Generasi Z, menurutnya, membutuhkan literasi yang memadai dari orang tua maupun sekolah agar tidak mudah terpapar radikalisasi digital.
Putri menambahkan, pola terorisme kini bergeser dari jaringan terorganisir menuju model lone actor atau lone wolf, operasi sel kecil, hingga serangan di lingkungan pendidikan yang dipicu radikalisasi individual melalui ruang siber.
Fenomena ini, lanjutnya, menimbulkan tantangan terhadap kerangka hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih mensyaratkan adanya motif ideologi, politik, atau ancaman terhadap keamanan negara dalam mendefinisikan terorisme.
“Jika suatu tindakan kekerasan tidak terbukti memiliki tujuan politik atau afiliasi ideologis, maka cenderung dikategorikan sebagai kriminal umum, meskipun dampaknya menimbulkan ketakutan kolektif,” ujarnya.