BNPT Tangkap 230 Orang karena Danai Kelompok Teroris
Tanggal 12 Februari memperingati Hari Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Memicu Terorisme Internasional.(SHUTTERSTOCK)
08:18
13 Februari 2026

BNPT Tangkap 230 Orang karena Danai Kelompok Teroris

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memaparkan capaian penanganan terorisme sepanjang periode 2023–2025.

Dalam kurun waktu tersebut, aparat menangkap 230 orang yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris.

"Ada 230 orang yang ditangkap karena memberikan bantuan pendanaan bagi kelompok-kelompok teroris. Di luar itu, ada sebanyak 362 orang yang disidangkan terkait giat terorisme dan mayoritas terafiliasi dengan kelompok ISIS," kata Direktur Penindakan BNPT Brigjen Pol Mochamad Rosidi, seperti dilansir dari Antara, pada Jumat (13/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan Rosidi saat menghadiri diskusi bertema World Terrorism Index 2025 (WTI 2025) di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Aturan TNI Terlibat dalam Penanggulangan Terorisme Masih Digodok

Selain penangkapan dan proses hukum, BNPT juga mencatat keberhasilan menggagalkan 27 rencana serangan teror selama periode tersebut.

Selanjutnya, kata dia, ada sebanyak 11 wanita yang terlibat dalam kegiatan terorisme di Indonesia.

Peran para wanita dalam kegiatan terorisme itu meliputi admin grup media sosial, memproduksi konten propaganda, menggalang dana serta mengoordinir komunikasi para kelompok teroris.

Rosidi juga mencatat ada 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang digital untuk kegiatan terorisme, 32 pelaku terpapar secara daring dan bergabung dengan jaringan teroris.

Selain itu, ada 17 pelaku yang melakukan kegiatan terorisme di ruang digital tanpa terlibat langsung dengan jaringan teroris.

Baca juga: Respons Kapolri soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

"Dari data yang ada, penyalahgunaan ruang digital yang dilakukan oleh para teroris terus berkembang. Pendanaan terorisme juga bersifat adaptif menyesuaikan perkembangan zaman dengan 16 kasus pendanaan melalui berbagai metode pengumpulan dana yang bisa mencapai Rp 5 miliar," ujar dia.

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia yang turut hadir dalam diskusi itu menyatakan, zero attack dari pelaku teroris bukan berarti zero threats.

"Statistik nol serangan jangan sampai terlena, jika publik terlena oleh angka nol justru di situ lah ancaman sedang dibangun," ujar Ulta.

Aksi serupa teroris seperti pelemparan bom molotov di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 3 Sungai Raya Kalimantan Barat yang menimbulkan efek ledakan yang dilakukan oleh kalangan pelajar juga mendapat perhatian pada diskusi WTI tersebut.

Menurut mahasiswi pascasarjana program studi kajian terorisme UI Salemba Jakarta, Putri Suryani Samual, ada semacam pergeseran pola bagi seseorang untuk melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh seorang teroris.

"Pelaku pelemparan bom molotov bisa jadi terpapar melalui permainan game online yang berisikan narasi-narasi kekerasan. Walau apa yang dilakukan pelajar tidak termasuk kegiatan terorisme dengan melempar bom molotov, Undang-Undang di Indonesia nantinya harus bisa merumuskan bentuk kesalahan yang dilakukan oleh pelajar tersebut," kata Putri.

Kemajuan dunia digital, menurut dia, akhirnya menyeret pelaku teroris akhirnya berusia semakin muda.

Baca juga: Langit Tak Mengenal Gender: Kisah Letda Tek Qorinna, Calon Penerbang Perempuan TNI AU

"Dengan terlahir dalam kondisi perkembangan teknologi yang sangat maju, Gen Z harus mendapat literasi yang baik dari pihak orangtua atau sekolah terkait dengan hal-hal yang menyangkut terorisme," tutur Putri.

Ia juga menyampaikan terdapat pergeseran pola terorisme dari jaringan terorganisir menuju bentuk-bentuk kekerasan seperti lone actor/lone wolf, small cell operations, dan serangan di ruang pendidikan yang kerap dipicu oleh radikalisasi individual melalui ruang digital.

"Pelaku pelemparan bom molotov di sekolah bisa jadi terpapar melalui konten digital yang memuat narasi dan glorifikasi kekerasan, tidak jarang para pelaku remaja tersebut meniru dan mereplikasi serangan yang dilakukan pelaku teror di negara-negara lain," ucap dia.

Menurut dia, fenomena itu memperlihatkan bahwa kekerasan terorisme tidak selalu didahului oleh motif ideologi atau afiliasi terhadap jaringan terorisme.

Baca juga: Komisi I DPR Yakin Pengiriman TNI ke Gaza untuk Jaga Stabilitas, Bukan Bertempur

Di titik itu, lanjut Putri, muncul pertanyaan serius terhadap relevansi kerangka hukum yang ada, di mana UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih menempatkan motif ideologi, politik atau gangguan terhadap keamanan negara sebagai unsur dalam mendefinisikan tindak pidana terorisme.

"Akibatnya, ketika suatu tindakan kekerasan tidak terbukti menunjukkan tujuan politik atau afiliasi ideologis, maka hal tersebut cenderung dikategorikan sebagai kriminal umum meskipun dampaknya menciptakan ketakutan kolektif di ruang sipil," kata dia.

Tag:  #bnpt #tangkap #orang #karena #danai #kelompok #teroris

KOMENTAR