Wakil Ketua DPR RI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Segera Dibahas
- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal siap mengawal tuntutan buruh untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Salah satu tuntutan ialah RUU Ketenagakerjaan yang baru. DPR RI bakal membahas hal ini dalam sidang setelah reses.
"RUU Ketenagakerjaan akan dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini," ujar Cucun dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: May Day di Monas, Bulog Salurkan 350.000 Paket Sembako untuk Buruh
Keadlilan bagi pekerja terus diusahakan oleh pemerintah dengan mengubah struktur kerja yang tak pasti.
Pekerja kontrak dan sektor informal paling terdampak dengan struktur kerja yang dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan.
DPR bakal mengawal perubahan ke arah yang lebih baik.
"Selamat merayakan Hari Buruh tahun 2026 untuk semua pekerja di Indonesia. Semua pekerja, baik di sektor formal dan non-formal, baik pekerja tetap maupun pekerja harian atau musiman, berhak mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan," kata Cucun.
Baca juga: Presiden Prabowo Target 1 Juta Rumah untuk Para Buruh
11 Tuntutan kaum buruh
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh membawa 11 tuntutan utama dalam perayaan Hari Buruh.
Mereka meminta agar diwujudkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
"Kedua, HOS, hapus outsourcing. TUM, tolak upah murah," jelas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Buruh Akan Rayakan Hari Buruh Bareng Prabowo di Monas
Ketiga, antisipasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat konflik global.
Keempat, reformasi pajak dengan menaikkan batas penghsilan tidak kena pajak jadi Rp 7,5 juta, menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua, pesangon, dan jaminan pensiun.
Kelima, buruh meminta pengesahan RUU perampasan aset bagi koruptor.
Baca juga: Buruh Berpendidikan: Setelah Dapat Kerja, Masih Cari Kerja
Keenam, menyelamatkan industri tekstil dan produk turunannya (TPT) serta industri nikel dari ancaman PHK massal.
Ketujuh, moratorium industri semen.
Delapan, pemerintah diminta meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 190.
Baca juga: Kantong Parkir Peringatan Hari Buruh 1 Mei di Monas, Titik-titik Ini Berpotensi Macet
Kesembilan, KSPI meminta penurungan potongan tarif ojek online menjadi 10 persen.
Kesepuluh, revisi UU Nomor 2 Tahun 2004.
Kesebelas, pengangkatan guru dan tenaga honorer, termasuk PPPK paruh waktu jadi ASN.
Tuntutan ini berusaha dipenuh pemerintah dengan menimbang berbagai aspek termasuk masukan dari pengusaha dan investor.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Pada Hari Buruh 1 Mei
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan DPR Soroti Penyalahgunaan PKWT: Pekerjaan Tetap Tak Boleh Dikontrak" dan "11 Tuntutan KSPI di May Day: Hapus Outsourcing hingga Angkat Guru Honorer"
Tag: #wakil #ketua #pastikan #ketenagakerjaan #segera #dibahas