KSPSI Sebut 30 Persen Tekstil Impor Ilegal, Lainnya Dilonggarkan
- Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyebut, 30 persen tekstil dan produk tekstil (TPT) impor merupakan selundupan alias ilegal.
Jumhur mengatakan, di luar 30 persen tekstil impor ilegal, sebanyak 30 hingga 40 persen tekstil impor lainnya bisa masuk ke Indonesia karena kebijakan yang sangat longgar.
“Tahu enggak impor tekstil itu 30 persen itu ilegal. TPT tekstil produk tekstil itu ilegal 30 persen. Artinya nyelundup gitu loh. Gitu. Kemudian yang 30-40 persen itu impor dengan sangat-sangat mudah,” kata Jumhur saat ditemui di sela-sela Rakornas KSPSI di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Adapun, 30 persen pasar tekstil lainnya diisi produk industri dalam negeri.
Baca juga: Bangladesh Dapat Potongan Tarif Impor AS, Tekstil Nikmati Bebas Bea
Ilustrasi industri tekstil.Menurutnya, jika kebijakan yang membuka keran impor TPT itu dianulir, maka industri tekstil nasional bisa tumbuh pesat.
Tanpa pemerintah “membantu” industri tekstil dalam negeri secara langsung, jika kebijakan impor TPT itu dicabut maka perusahaan-perusahaan tekstil yang bermasalah bisa tertolong.
“Jadi sebenarnya mungkin untuk menolong perusahaan-perusahaan tekstil yang bermasalah ya, yang puluhan ribu pegawainya, saya setujulah,” ujar Jumhur.
Baca juga: Kinerja Sektor Tekstil 2025: Pertumbuhan Positif di Tengah Tantangan
Jumhur menuntut pemerintah kembali menerapkan doktrin substitusi impor yang pernah diberlakukan pada masa Orde Baru.
Doktrin itu berarti mengurangi ketergantungan kepada produk impor dengan memproduksi barang terkait sendiri di dalam negeri.
Selama sumber daya dalam negeri bisa memproduksi barang-barang tersebut, pemerintah seharusnya melarang impor.
“KSPSI mendesak, mendorong pemerintah dan negara untuk kembali ke doktrin zaman dulu itu. Apa doktrinnya? Industri substitusi impor itu dikembangkan kembali,” kata Jumhur.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat menyampaikan taklimat dalam Rakernas itu menyatakan, pemerintah sedang menindak tegas praktek penyelundupan tekstil.
Dalam kurun dua pekan terakhir, kata dia, pemerintah bekerja keras memberantas impor ilegal, di antaranya dengan menangkap oknum pegawai Bea Cukai.
Praktek kotor itu, kata Dasco, mengakibatkan pabrik-pabrik tekstil dalam negeri berguguran.
“Pabrik-pabrik bisa tutup karena ada penyelundupan itu,” ujar Dasco.
Baca juga: HIMKI: Indonesia Bidik Pasar AS untuk Pasar Furnitur hingga Tekstil
Tidak hanya di Bea Cukai, pemerintah melalui aparat penegak hukum juga menindak para pegawai pajak yang terlibat under invoicing atau manipulasi nilai penjualan.
Praktek culas itu dilakukan untuk menghindari atau memperkecil pungutan pajak yang seharusnya dibayarkan.
Kecurangan itu diketahui membuat persaingan usaha tidak adil.
“Kita bersama-sama berharap bahwa gebrakan-gebrakan itu segera dirasakan manfaatnya sehingga perkembangan industri dan peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja semakin baik lagi,” ujar Dasco.
Tag: #kspsi #sebut #persen #tekstil #impor #ilegal #lainnya #dilonggarkan