Perkuat Pendalaman Pasar Keuangan Nasional, JFX Resmi Kantongi Izin Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA
–PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Izin tersebut diberikan berdasar Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Perolehan izin ini menegaskan kesiapan JFX untuk mengambil peran strategis dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik. Dengan mandat tersebut, JFX secara resmi dapat menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional, didukung oleh infrastruktur perdagangan elektronik yang andal, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola yang telah melalui evaluasi komprehensif otoritas moneter.
Sebagai bagian dari ekosistem perdagangan berjangka nasional, penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA oleh JFX didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), lembaga kliring berjangka milik BUMN yang merupakan bagian dari Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia. Dukungan ini memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan secara aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Yazid Kanca Surya menyampaikan, izin usaha ini merupakan tonggak penting dalam transformasi peran bursa berjangka di Indonesia. Izin usaha dari Bank Indonesia bukan hanya bentuk pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional.
”Kami berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan,” ujar Yazid Kanca Surya melalui keterangan pers.
Kehadiran Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan Bank Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kedalaman pasar, memperluas instrumen pengelolaan risiko nilai tukar dan suku bunga, serta memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Dalam implementasinya, Yazid Kanca Surya menjelaskan, JFX akan menjalankan penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan tata kelola yang selaras dan terintegrasi.
”Ke depan, JFX akan terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku pasar, lembaga kliring, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif, sekaligus mendukung agenda pendalaman pasar keuangan nasional secara berkelanjutan,” papar Yazid Kanca Surya.
Tag: #perkuat #pendalaman #pasar #keuangan #nasional #resmi #kantongi #izin #bank #indonesia #sebagai #penyelenggara #bursa #derivatif #puva