Arti BPJS PBI dan Bedanya dengan BPJS Non PBI
– Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung membedakan kategori kepesertaan, termasuk soal BPJS PBI dan Non PBI, hingga istilah seperti BPJS PBPU dan BP pemerintah daerah.
Secara umum, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi empat jenis, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Masing-masing memiliki ketentuan iuran dan cakupan peserta yang berbeda.
Baca juga: Purbaya Siapkan Rp 20 T buat Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pertanyaan yang kerap muncul adalah BPJS PBI artinya apa atau arti BPJS PBI.
Penerima Bantuan Iuran atau PBI adalah peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Dengan kata lain, peserta tidak membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung negara.
Kategori ini diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2012.
Fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki sumber penghidupan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Sementara orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi untuk membayar iuran secara mandiri.
Melalui PP Nomor 76 Tahun 2015, cakupan PBI diperluas, antara lain meliputi:
- Pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja lebih dari 6 bulan
- Korban bencana
- Pensiunan pekerja
- Keluarga pekerja yang meninggal dunia
- Bayi dari keluarga peserta PBI
- Tahanan atau warga binaan
- Penyandang masalah kesejahteraan sosial
Penetapan penerima BPJS PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. Data tersebut disusun oleh BPS bersama Kemensos dan menjadi rujukan utama berbagai bantuan sosial, termasuk PBI JKN.
Jika kondisi ekonomi berubah, status kepesertaan dapat dialihkan ke kategori lain, termasuk menjadi peserta mandiri.
Baca juga: BPJS Kesehatan Catat 23 Juta Peserta Belum Bayar Iuran, Total Tunggakan Rp 14,12 Triliun
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini termasuk dalam kelompok BPJS Non PBI, yakni peserta yang membayar iuran secara mandiri atau melalui skema kerja.
PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Kelompok ini mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Kepala desa dan perangkat desa
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Pegawai swasta dan pekerja bergaji lainnya
Termasuk di dalamnya adalah PPU Penyelenggara Negara (PPU PN), yakni warga negara yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk menduduki jabatan negara dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Anggota keluarga yang ditanggung
Peserta PPU berhak mendaftarkan:
- Suami/istri yang sah
- Maksimal tiga anak
- Kriteria anak yang ditanggung:
- Belum menikah
- Tidak memiliki penghasilan
- Berusia di bawah 21 tahun, atau maksimal 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal
Anak dari peserta PPU harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, serta berusia maksimal 21 tahun atau hingga 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan formal.
Selain itu, peserta PPU juga dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua.
Iuran peserta PPU BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari upah atau gaji per bulan, dengan rincian 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh peserta.
Adapun iuran bagi anggota keluarga tambahan peserta PPU juga sebesar 5 persen, dengan komposisi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Baca juga: Buruknya Komunikasi Pemerintah dalam Kasus Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Istilah BPPU sering muncul dalam konteks peserta mandiri. PBPU adalah peserta yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, tanpa menerima upah dari pemberi kerja.
Kelompok ini meliputi:
- Pekerja lepas (freelancer)
- Pelaku UMKM
- Profesional
- Wirausaha
Sebagai peserta BPJS Non PBI, PBPU wajib mendaftarkan diri beserta anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Seluruh anggota keluarga harus berada pada kelas perawatan yang sama.
Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri, dengan ketentuan:
- Pembayaran pertama paling cepat 14 hari setelah pendaftaran dinyatakan layak
- Paling lambat 30 hari sejak pendaftaran
- Dapat dilakukan melalui autodebit atau kanal resmi lainnya
Baca juga: Masalah Data PBI BPJS Kesehatan, Pemerintah Diminta Tak Saling Lempar Tanggung Jawab
4. Bukan Pekerja (BP)
Kategori BP mencakup peserta yang tidak termasuk PPU, PBI, maupun PBPU, tetapi tetap mampu membayar iuran.
Kelompok ini antara lain:
- Investor dan pemilik usaha
- Penerima pensiun
- Veteran
- Perintis kemerdekaan
- Janda/duda atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan
- Orang lain yang mampu membayar iuran secara mandiri
Peserta BP mendaftarkan diri secara mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial.
Memahami Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Secara sederhana, perbedaan BPJS PBI dan Non PBI terletak pada sumber pembayaran iuran.
- BPJS PBI: iuran dibayar pemerintah.
- BPJS non PBI: iuran dibayar peserta sendiri atau bersama pemberi kerja.
Sementara itu, istilah BPJS PBPU dan BP pemerintah daerah merujuk pada perbedaan antara peserta mandiri (PBPU/BP) dan peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui skema PBI daerah.
Dengan memahami klasifikasi ini, masyarakat dapat mengetahui posisi kepesertaan, hak, serta kewajiban masing-masing dalam sistem JKN.