MBG, Guru Honorer, dan Ironi Kesejahteraan Pendidik
Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut pengangkatan 2.900 guru madrasah se-Kota Tasikmalaya dari jenjang RA hingga aliyah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kebijakan pengangkatan langsung pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.
11:18
13 Februari 2026

MBG, Guru Honorer, dan Ironi Kesejahteraan Pendidik

RENCANA pengangkatan 32.000 pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memicu polemik berkepanjangan.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi pegawai SPPG selaku unit pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk diangkat sebagai ASN PPPK.

Dengan status tersebut, pegawai inti SPPG yang diangkat sebagai PPPK berhak memperoleh penghasilan sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Di atas kertas, kebijakan ini terkesan progresif karena menjanjikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi pekerja pada program strategis nasional seperti MBG.

Namun begitu, keputusan tersebut ternyata malah memicu gelombang protes dari banyak pihak, terutama dari guru honorer di berbagai daerah.

Akar persoalan polemik ini bukan semata soal layak atau tidaknya pekerja SPPG diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca juga: Menyelamatkan Program MBG dari Kegagalan

Persoalan utamanya adalah skala prioritas negara dalam memperlakukan tenaga kerja yang mengabdi untuk kepentingan publik dan Republik.

Selama ini, banyak pekerja yang menjadi garda depan sektor pendidikan seperti guru honorer, dosen tidak tetap, dan tenaga kependidikan nasibnya masih terkatung-katung dalam ketidakpastian status dan tanpa jaminan kesejahteraan.

Kita menyaksikan sendiri bahwa banyak pendidik yang telah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan ada pula yang puluhan tahun, dalam rangka membantu pemerintah menggerakkan sektor pendidikan.

Mereka dijanjikan banyak hal, termasuk soal status dan kesejahteraan, tapi janji-janji tersebut hanya menjadi pepesan kosong.

Tak ayal, “jalur cepat” pengangkatan pegawai SPPG sebagai ASN PPPK memantik penolakan karena mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.

Apalagi, tujuannya tidak murni untuk pendidikan, melainkan untuk mendukung program baru yang kontroversial dan sebenarnya tidak terkait langsung dengan inti (core) pendidikan nasional itu sendiri.

Keberpihakan dan keadilan fiskal

Protes yang disuarakan guru honorer ini tentu saja tidak muncul dari ruang hampa. Ribuan guru honorer selama ini telah mengabdi selama bertahun-tahun tanpa jaminan upah layak, tanpa kepastian status, dan bahkan seringkali menghadapi keterlambatan pembayaran hak.

Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, mereka harus melalui tahapan panjang, seleksi kompetitif, dan kuota penerimaan pegawai yang amat terbatas.

Ketika sudah berhasil lolos, banyak dari mereka yang hanya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan gaji di bawah upah minimum di tempat daerahnya mengajar.

Padahal, kontribusi guru honorer terhadap pembangunan sumber daya manusia terbukti bersifat langsung dan fundamental.

Mereka bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan, melainkan menjadi tulang punggung sekolah-sekolah di berbagai daerah di seluruh penjuru Nusantara.

Baca juga: Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus “Clique”, Mengganti Seluruh Pejabat

Dalam konteks ini, wajar jika publik mempertanyakan: mengapa negara bisa begitu sigap untuk MBG, tapi selalu tergeragap setiap kali dituntut soal kepastian status dan kesejahteraan pendidik?

Pemerintah selalu berkelit dengan menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan. Ditambah lagi, terdapat kompleksitas persoalan guru honorer yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Namun demikian, argumentasi ini menjadi luruh ketika kita melihat struktur anggaran pendidikan dalam APBN 2026, di mana 44 persen atau sekitar Rp 335 triliun dari total Rp 757 triliun ternyata dialokasikan untuk MBG.

Angka ini melonjak tajam dibandingkan alokasi MBG dalam APBN 2025 yang “hanya” Rp 71 triliun.

Artinya, masalah yang sesungguhnya bukan terletak pada ada-tidaknya anggaran, melainkan minimnya keberpihakan dalam politik anggaran dan tidak terwujudnya keadilan fiskal di Indonesia.

Dengan kata lain, negara sebetulnya mampu, tetapi memilih tidak mau memprioritaskan kesejahteraan pendidik yang menjadi isu struktural dan mendasar dalam pendidikan nasional.

Memprioritaskan kesejahteraan pendidik

Masalah kesejahteraan guru honorer hanyalah satu dari sekian banyak isu utama dalam karut-marut dunia pendidikan kita.

Publik kerap dipertontonkan berbagai persoalan yang menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional ibarat benang kusut yang tak kunjung terurai.

Misalnya, beberapa hari lalu, terbit surat dari Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan yang lulus sertifikasi pada 2025, belum dapat dibayarkan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Belum lagi, tunjangan kinerja dosen ASN periode 2020–2024, hingga kini juga masih tertunggak oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca juga: Ketika Guru Besar Kehilangan Ruang Akademik

Padahal, tunjangan tersebut merupakan hak normatif yang dijanjikan negara untuk guru dan dosen, dan negara nyata-nyata telah lalai menunaikannya.

Belum lama ini, Serikat Pekerja Kampus (SPK) juga mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan gaji layak bagi para dosen agar setidaknya berada di atas upah minimum.

Pasalnya, banyak dosen perguruan tinggi dibayar jauh di bawah upah minimum. Padahal angka upah minimum umumnya masih berada di bawah standar Kehidupan Hidup Layak (KHL) menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Fakta-fakta ini memperlihatkan pola konsisten: kesejahteraan pendidik terus-menerus diabaikan dan tidak menjadi prioritas pemerintah.

Situasi ini sungguh ironis mengingat “mencerdaskan kehidupan bangsa” secara eksplisit tercantum sebagai tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945.

Tanpa pendidik yang sejahtera, tujuan konstitusional tersebut dipastikan kehilangan pijakan materialnya.

Kita perlu sekali lagi mengingatkan bahwa negara yang betul-betul serius ingin mencerdaskan kehidupan bangsa harus terlebih dahulu memastikan bahwa para pendidiknya dapat hidup bermartabat dan sejahtera.

Karena itulah, pada titik ini, pemerintah perlu berhenti berlindung di balik retorika keterbatasan anggaran dan mulai menata ulang skala prioritas pembangunan secara berkeadilan.

Tanpa keadilan dan keberpihakan nyata terhadap pendidik, investasi besar pada program-program populis seperti MBG hanya akan menghasilkan manfaat yang rapuh karena tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” justru semakin menjauh.

Tag:  #guru #honorer #ironi #kesejahteraan #pendidik

KOMENTAR