Legislator Sebut Desakan MKMK Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Salah Kamar
- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, desakan agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, adalah permintaan yang tidak tepat dan salah kamar.
“Permintaan tersebut sebagai suatu permintaan yang tidak didasarkan oleh basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menganulir pengangkatan hakim konstitusi yang telah ditetapkan melalui keputusan presiden (Kepres).
Dia menegaskan, MKMK hanya berwenang mengadili dugaan pelanggaran etik hakim yang bersifat post factum, bukan menilai atau membatalkan proses pengangkatan.
Baca juga: Anggota DPR Nilai MKMK Tak Berwenang Batalkan Adies Kadir sebagai Hakim MK
“Sebab, MKMK mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori pengangkatan, apalagi menganulir Kepres terkait pengangkatan hakim MK berlaku asas presumption of legality,” kata Rudianto.
Politikus Nasdem itu menjelaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas mengatur mekanisme pengisian hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa MK memiliki sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden, dengan komposisi tiga orang diajukan Mahkamah Agung, tiga orang diajukan DPR, dan tiga orang diajukan Presiden.
“Mandat konstitusi inilah sebagai dasar konstitusional utama (the ultimate based and constitutional guided) lembaga negara mana yang berwenang dan cara pengisian hakim MK seperti apa yang menentukan keabsahan pengisian posisi hakimnya,” ungkap Rudianto.
“Dalam konteks bandul konstitusi inilah, pengisian Hakim MK Adies Kadir dapat dilihat sebagai produk pengisian dari kamar DPR yang legitimate, sah dan konstitusional,” sambungnya.
Baca juga: Baru Sehari Dilantik, Hakim Konstitusi Adies Kadir Langsung Dilaporkan ke MKMK
Dia juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam beleid tersebut diatur aspek substantif dan prosedural dalam pengisian hakim konstitusi.
Secara substantif, kata Rudianto, pengangkatan Adies memenuhi aspek materiil, termasuk kompetensi hukum, pengalaman, serta kewenangan lembaga yang mengajukan.
Sementara dari sisi prosedural, proses itu telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR serta penetapan dalam rapat paripurna.
“Wadah dan medium fit and proper test yang dilakukan oleh DPR melalui Komisi III secara terbuka dan penetapan melalui paripurna adalah perwujudan hukum dari transparansi dan akuntabel tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, Rudianto meminta pihak-pihak yang masih mempertanyakan keabsahan pengangkatan Adies agar melihat persoalan tersebut secara utuh dalam kerangka konstitusi.
Baca juga: Soal PAW Adies Kadir, Golkar: Kami Tak Permainkan Keputusan Rakyat
“Jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh,” pungkasnya.
Adies dilaporkan ke MKMK
Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir dilaporkan ke MKMK pada Jumat (6/2/2026). Padahal, dia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, sehari sebelumnya, Kamis (5/2/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menilai pencalonan Adies sebagai Hakim MK usulan DPR RI diduga bermasalah secara etik dan hukum.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan pihaknya meminta MKMK tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah seseorang menjadi hakim, tetapi juga menilai proses seleksi calon hakim.
Baca juga: Cerita Anggota DPR di Balik Proses Adies Kadir Jadi Hakim MK, Inosentius Tiba-tiba Dapat Tugas Lain
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Yance menjelaskan, semula Komisi III DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat yang purnatugas pada Selasa (3/2/2026). Inosentius bahkan telah lolos uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.
Namun, pada 26 Januari 2026, hasil seleksi tersebut dianulir dan digantikan dengan Adies Kadir.
“(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR,” jelas Yance.
CALS menilai proses tersebut bertentangan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan.
Baca juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Orangnya Lebih Bermutu, Cuma…
Mereka juga menyoroti posisi Adies saat itu sebagai Wakil Ketua DPR RI yang dinilai berada dalam lingkaran proses seleksi.
“Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” ujar Yance.
CALS menilai pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim.
Selain itu, mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies sebagai politikus ketika mengadili perkara strategis.
Atas dasar tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi.
Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Tag: #legislator #sebut #desakan #mkmk #batalkan #pengangkatan #adies #kadir #salah #kamar