Kanwil Bea Cukai Jakarta Segel Tiga Toko Emas Tiffany & Co, Diduga Ada Pelanggaran Impor Barang Mewah
Penyegelan toko emas di Jakarta oleh Bea Cukai (Istimewa)
19:56
12 Februari 2026

Kanwil Bea Cukai Jakarta Segel Tiga Toko Emas Tiffany & Co, Diduga Ada Pelanggaran Impor Barang Mewah

 

– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga gerai perhiasan mewah internasional Tiffany & Co di Jakarta, Rabu (11/26) kemarin. Tiga gerai tersebut berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan penyegelan dilakukan karena diduga terdapat pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi atau high value goods. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas barang-barang bernilai tinggi yang masuk ke Indonesia.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/2).

Siswo memastikan penyegelan tiga toko emas itu sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara, baik dari sektor kepabeanan maupun cukai.

Menurut Siswo, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman secara administratif dengan mencocokkan data barang yang ada di toko dengan dokumen impor yang telah dilaporkan perusahaan.

“Kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa poses kompilasi dan penelitian dokumen masih berlangsung. Bea Cukai akan memastikan apakah seluruh perhiasan yang dijual telah tercantum dalam pemberitahuan impor barang (PIB) atau belum.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Yang kami lakukan ini adalah pengawasan dalam rangka administratif,” ungkap Siswo.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sebagai bagian dari penindakan, Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap barang yang berada di brankas serta menyegel toko untuk sementara waktu. Pihak manajemen atau owner diminta memberikan penjelasan detail ke Kantor Bea Cukai Kanwil Jakarta.

“Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk apakah dalam barang tersebut sudah dilakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” bebernya.

Siswo menegaskan, penindakan tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke gerai perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta. “Untuk saat ini tiga toko. Terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Tiffany & Co merupakan perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat yang berdiri sejak 1837. Didirikan oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young, merek ini dikenal luas lewat koleksi berlian, perak sterling, serta produk mewah lainnya. Sejak 2021, Tiffany & Co menjadi bagian dari grup LVMH.

Editor: Kuswandi

Tag:  #kanwil #cukai #jakarta #segel #tiga #toko #emas #tiffany #diduga #pelanggaran #impor #barang #mewah

KOMENTAR