Bos Buzzer Ungkap Alur Produksi Konten Pesanan Marcella Santoso, Disebarkan Tim Cyber Army
Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki saat menjadi saksi mahkota untuk kasus dugaan perintangan tiga kasus, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026)()
20:02
12 Februari 2026

Bos Buzzer Ungkap Alur Produksi Konten Pesanan Marcella Santoso, Disebarkan Tim Cyber Army

Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki mengaku menyuruh satu orang yang tidak disebutkan namanya untuk membuat konten dan menyebarkan narasi sesuai arahan dari advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso.

Hal ini Adhiya sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus yang melibatkan terdakwa advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAKTV Tian Bahtiar.

“Saya kan kirim ke satu orang. Kemudian, dia punya tim lagi yang ada produksi konten, video. Terus, sudah dibuat kirim ke saya, saya kirim ke saudara Marcella, gitu. Kemudian saya kirim lagi, ‘Oke bro ini’. Gitu polanya, pak,” ujar Adhiya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Bantah Jadi Inisiator Indonesia Gelap, Bos Buzzer Adhiya: Saya Hanya Pecahan Botol

Adhiya menjelaskan, setelah menerima arahan dan materi konten dari Marcella, konten ini diberikan kepada seseorang yang tidak diungkap namanya.

Orang yang dihubungi Adhiya membuat konten sesuai pesanan.

Setelah konten itu selesai, dikirim ke Adhiya dan diteruskan ke Marcella untuk diperiksa.

Jika konten itu sudah sesuai dan tidak ada koreksi, Adhiya meminta orang suruhannya ini untuk menyebarkan narasi kepada tim buzzer.

“Kirim ke satu orang temanya A-B-C-D. Terus satu orang itu dikirim lagi ke?” cecar Hakim Anggota Andi Saputra.

Adhiya mengaku tidak tahu detail proses pembuatan konten atau penyebaran narasi.

Dia mengaku tinggal menerima jadi.

“Ini bro, ini ada bahan, orang itu kayaknya ngolah lah apa namanya, kemudian sudah produksi, kirim ke saya. Persoalan sebar menyebar itu mereka yang (urus),” jelas Adhiya.

Baca juga: Bos Buzzer Pernah Forward Video Viral RUU TNI ke Marcella Santoso

Dalam sidang, Adhiya mengaku menggunakan jasa 50 orang buzzer untuk menyebarkan narasi sesuai permintaan Marcella.

Tapi, bukan dia sendiri yang mengirim video itu kepada 50 orang buzzer.

Total buzzer yang dikerahkan Adhiya berbeda dari dakwaan yang menyebut ada 150 orang buzzer terlibat dalam kasus perintangan ini.

“Berarti terdakwa (menyuruh) satu orang produksi, habis itu turun lagi ke yang 50 orang?” tanya Hakim Andi.

“Iya gitu,” jawab Adhiya.

Hingga akhir sidang, Adhiya tidak kunjung mengungkap identitas ‘bro’ yang dimaksudnya.

Dia juga tidak masuk dalam grup Whatsapp para buzzer.

Semua arahan Adhiya berikan ke ‘bro’ melalui pesan pribadi.

Baca juga: Bos Buzzer Akui Bikin Konten Serang Pimpinan Kejagung: Ngikut Gosip di Medsos

Dakwaan Adhiya Dkk

Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).

Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso selaku advokat para terdakwa dalam beberapa kasus tersebut.

Perbuatan Adhiya bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAKTV Tian Bahtiar dinilai telah merintangi proses penyidikan untuk tiga kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Adhiya diancam dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag:  #buzzer #ungkap #alur #produksi #konten #pesanan #marcella #santoso #disebarkan #cyber #army

KOMENTAR