3 Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel, Bea Cukai Selidiki Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).(Dokumentasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta)
20:04
12 Februari 2026

3 Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel, Bea Cukai Selidiki Impor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan penindakan merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” katanya di butik Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Menkeu Respons Outlook Negatif Moody’s, Sebut Pertumbuhan Lebih Tinggi dari Perkiraan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah tersebut dilakukan karena ada indikasi pelanggaran aturan impor.

Menurut dia, penyegelan merupakan prosedur jika ditemukan dugaan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pelunasan pungutan negara.

"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," kata Purbaya di Hotel Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai langkah tersebut menunjukkan profesionalitas Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mengawasi barang yang masuk ke wilayah pabean.

Langkah itu juga dinilai untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Nanti kalau orang bea cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," ucapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Debat Menkeu Purbaya dan Menteri KP, Berawal dari Pesanan Kapal Belum Jalan

Purbaya menegaskan seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan. Upaya ini ditujukan agar iklim usaha tetap kondusif dan tidak ada yang dirugikan akibat praktik ilegal.

Siswo menyebut saat ini petugas melakukan kompilasi data atas perhiasan yang disegel untuk memastikan sudah tercantum dalam pemberitahuan impor barang.

Jika belum terdaftar, DJBC akan mengambil langkah sesuai ketentuan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan.

Sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor dapat dikenakan jika terbukti melanggar. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tegas Siswo.

Penyegelan dilakukan terhadap barang di dalam brankas serta toko. Manajemen diminta memberikan penjelasan rinci kepada Bea Cukai terkait status pembayaran pungutan negara atas barang impor tersebut.

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” imbuhnya.

Selain gerai di Plaza Senayan, penindakan juga dilakukan di Plaza Indonesia dan Pacific Place.

“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet,” ungkapnya.

Tag:  #gerai #tiffany #jakarta #disegel #cukai #selidiki #impor

KOMENTAR