FTSE Russell Perketat Seleksi Saham RI, DSSA hingga HILL Tersingkir
– Standar seleksi saham Indonesia di indeks global kian ketat. FTSE Russell, penyedia indeks saham global milik London Stock Exchange Group (LSEG), kembali menyingkirkan sejumlah emiten domestik dalam hasil quarterly review Mei 2026.
Dalam evaluasi terbaru tersebut, FTSE Russell mencoret empat saham Indonesia dari kelompok indeksnya. Perubahan akan direalisasikan melalui rebalancing pada 19 Juni 2026 dan efektif berlaku mulai 22 Juni 2026.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menjadi nama terbesar yang terdampak. Emiten Grup Sinar Mas itu dikeluarkan dari kelompok FTSE Large Cap.
Baca juga: Besok Rebalancing FTSE Russel, Bursa RI Terancam Anjlok Imbas Saham Big Caps Dihapus
FTSE Russell menilai struktur kepemilikan saham DSSA terlalu terkonsentrasi atau masuk kategori high shareholding concentration (HSC).
“Failed High Shareholding Concentration,” demikian keterangan FTSE Russell dalam pengumuman June 2026 Quarterly Review.
DSSA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, energi baru dan terbarukan, teknologi, serta bahan kimia.
Selain DSSA, FTSE Russell juga menghapus PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dari kelompok micro cap.
Perusahaan perdagangan batu bara dan nikel tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan minimum saham beredar di publik (minimum free float requirement).
“Failed Minimum Free Float Requirement,” tulis FTSE Russell.
Baca juga: DSSA Diprediksi Didepak dari FTSE Russell, Potensi Tekanan Jual Asing Melonjak
Persyaratan free float menjadi salah satu aspek yang semakin diperhatikan lembaga indeks global karena berkaitan dengan tingkat likuiditas dan aksesibilitas saham di pasar.
Saham pengawasan khusus ikut terdampak
FTSE Russell juga mengeluarkan PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) dari indeks.
HILL merupakan perusahaan induk sekaligus kontraktor pertambangan nikel dan batu bara. Sementara MLIA bergerak di bidang manufaktur, perdagangan, dan distribusi produk industri kaca.
Kedua emiten itu dicoret karena masuk daftar pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) atau surveillance stocks screen.
FTSE Russell menilai saham yang masuk pengawasan otoritas bursa tidak memenuhi standar kelayakan untuk tetap berada dalam indeks global.
“Failed Surveillance Stocks Screen,” demikian keterangan FTSE Russell.
Baca juga: IHSG Anjlok 3,8 Persen, Efek MSCI dan FTSE Russell Tekan Pasar
Keputusan FTSE Russell tersebut menunjukkan perubahan arah seleksi indeks global yang kini semakin menitikberatkan kualitas perdagangan saham, struktur kepemilikan, serta tingkat likuiditas.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai langkah FTSE Russell sejalan dengan pendekatan yang lebih dulu diterapkan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Menurut dia, saham dengan kapitalisasi pasar besar tidak otomatis menarik apabila porsi saham publik terbatas.
Likuiditas yang rendah membuat harga saham lebih mudah bergerak ekstrem dan rentan terhadap praktik manipulasi.
“FTSE mengikuti langkah MSCI yang sangat disiplin terkait high shareholder concentration list. Tentunya ini menjadi sinyal bagi pasar modal Indonesia mengenai pentingnya kualitas likuiditas di market,” ujar Nafan.
Baca juga: Sikap Tegas FTSE Russell, Saham RI Free Float Minim Didepak dari Indeks Global
FTSE Russell sendiri telah melakukan evaluasi terhadap perkembangan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan sejak Februari 2026.
Pengetatan seleksi tersebut memperlihatkan bahwa ukuran kapitalisasi pasar kini bukan lagi satu-satunya faktor utama dalam penilaian indeks global. Struktur kepemilikan saham, porsi saham publik, hingga kualitas perdagangan semakin menentukan posisi emiten di panggung pasar modal internasional.
Tag: #ftse #russell #perketat #seleksi #saham #dssa #hingga #hill #tersingkir