Skor Indeks Korupsi RI Turun, Apa yang Harus Dibenahi?
– Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 memunculkan pertanyaan mendasar yaitu apa yang harus segera dibenahi agar tren pelemahan ini tidak terus berlanjut.
Skor Indonesia turun menjadi 34 dari sebelumnya 37 dan membuat peringkat Indonesia merosot dari posisi 99 menjadi 109 dari 180 negara.
Di tengah kemerosotan tersebut, mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha memandang situasi ini membutuhkan langkah-langkah mendesak dan pembenahan mendasar di sektor pemberantasan korupsi.
“Tanpa keberanian politik dan kepemimpinan yang tegas, Indonesia berisiko terus tertinggal dalam upaya pemberantasan korupsi, bahkan dari negara-negara yang sedang dilanda krisis dan perang,” kata Praswad kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Indeks Korupsi RI Merosot, Apa Masalahnya?
Tiga Langkah Penguatan
Berangkat dari pengalamannya sebagai mantan penyidik, Praswad menilai penguatan kelembagaan menjadi kunci utama. Setidaknya, ada tiga langkah yang bisa dilakukan untuk memperkuatnya.
Pertama, memperkuat KPK dan mengembalikan independensinya, termasuk dengan mengembalikan spirit Undang-Undang KPK Tahun 2002.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya serta teknologi pendukung pemberantasan korupsi.
Kedua, menguatkan independensi, kapasitas, serta mempercepat reformasi Kejaksaan dan Kepolisian.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Turun Diminta Jadi Perhatian Pemerintah
Menurut dia, tanpa reformasi serius di dua institusi tersebut, komitmen pemberantasan korupsi dikhawatirkan hanya akan bersifat formalitas belaka.
Reformasi, lanjutnya, harus dilakukan secara seimbang dan konsisten demi mencegah potensi penurunan IPK berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Ketiga, Presiden dinilai perlu mengambil alih kepemimpinan pemberantasan korupsi secara langsung.
Praswad menegaskan presiden adalah panglima tertinggi pemberantasan korupsi dan harus memimpin dari depan.
Ia juga menegaskan bahwa penurunan IPK 2025 bukan sekadar angka, melainkan cermin kegagalan tata kelola dan peringatan keras bagi masa depan demokrasi serta pembangunan Indonesia.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Apa yang Sedang Terjadi pada Demokrasi Kita?
Indikator Kunci Memburuk
Praswad menilai penurunan IPK Indonesia merupakan hasil dari memburuknya indikator-indikator kunci pengukuran korupsi.
Dari sembilan indikator penyusun IPK, empat indikator utama mengalami penurunan signifikan.
IMD World Competitiveness Yearbook pada indikator suap dan korupsi turun tajam dari 45 menjadi 26.
Bertelsmann Foundation Transformation Index pada indikator pencegahan dan penindakan korupsi turun dari 39 menjadi 30.
PERC Asia Risk Guide pada indikator korupsi sebagai masalah di negara tujuan investasi turun dari 38 menjadi 34.
Baca juga: PDI-P Kaget Indeks Persepsi Korupsi 2025 Turun, padahal Aparat Penegak Hukum Gencar
Sementara itu, Economic Intelligence Unit Country Risk Service pada indikator transparansi anggaran, korupsi sumber daya, kolusi, dan nepotisme turun dari 35 menjadi 34.
Menurut dia, turunnya indikator suap dan korupsi dari 45 ke 26 menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya bertahan, tetapi semakin dianggap lazim.
Lemahnya pencegahan dan penindakan mencerminkan kegagalan negara menghadirkan efek jera dan kepastian hukum.
Penurunan tersebut juga menandakan meningkatnya keraguan investor terhadap integritas tata kelola, yang diperparah oleh buruknya transparansi anggaran, maraknya kolusi, serta praktik nepotisme.
Alarm Keras Bagi Pemerintah
Praswad menyebut kondisi ini sebagai alarm keras.
Indonesia kini berada di peringkat yang sama dengan Nepal, bahkan di bawah Ukraina yang tengah berada dalam situasi perang berkepanjangan.
Fakta itu, menurut dia, menunjukkan Indonesia yang tidak berada dalam kondisi perang justru gagal menjaga integritas sistemnya sendiri.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Merosot: Reformasi Jalan di Tempat?
Posisi Indonesia dalam CPI 2025
Adapun skor IPK Indonesia tahun 2025 berada di angka 34.
Manajer Program Transparency International Indonesia (TII) Ferdian Yazid mengatakan peringkat Indonesia turun dari 99 di tahun 2024 menjadi 109 di tahun 2025.
Dalam kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi kelima dengan skor 34.
Singapura mencatat skor 84, disusul Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41). Di bawah Indonesia terdapat Laos (34), Thailand (33), Filipina (32), Kamboja (20), dan Myanmar (16).
Ferdian menjelaskan, CPI disusun dari sembilan sumber data.
Empat di antaranya mengalami penurunan skor pada 2025, yakni IMD World Competitiveness Yearbook, Bertelsmann Foundation Transform Index, PERC Asia Risk Guide, dan Economist Intelligence Unit Country Ratings.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi 2025 Turun, Usman Hamid: Miris, Indonesia di Bawah Timor Leste
Aspek yang diukur dalam IPK meliputi penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat yang menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, kemampuan pemerintah memberantas korupsi dan menegakkan integritas, hingga perlindungan hukum bagi pelapor dan jurnalis.
Sementara itu, IPK tidak mengukur pengalaman langsung warga terhadap korupsi, penipuan pajak, aliran keuangan terlarang, pencucian uang, serta aktivitas di sektor informal.