MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
- PERMAHI menyatakan MKMK tidak berwenang membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi usulan DPR RI.
- Ketua Umum PERMAHI menyampaikan hal ini di Senayan pada Kamis (12/2/2026) terkait isu Adies Kadir.
- PERMAHI meyakini DPR RI telah menjalankan prosedur seleksi Adies Kadir sesuai konstitusi negara.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menilai bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi.
Hal ini disampaikan merespons polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR RI.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menyatakan, bahwa MK tidak berwenang mencampuri proses pemilihan hakim yang sudah berjalan di legislatif.
Menurutnya, ranah MKMK sangat spesifik dan terbatas pada persoalan etik hakim yang sudah menjabat.
Hal itu disampaikan Azhar dalam dialektika demokrasi bertajuk 'MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
"MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang ataupun tupoksi MKMK itu berada," kata Azhar.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan mekanisme konstitusi, sembilan hakim MK dipilih melalui tiga pintu, yakni Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung (MA).
Terkait terpilihnya Adies Kadir, Azhar menekankan pentingnya menghargai kewenangan DPR RI yang telah menjalankan prosedur seleksi.
"Dia (DPR RI) menggunakan haknya, kita harus menghargai itu dan tentu ketika DPR RI memilih suatu hasil, memilih seseorang maka posisi itu tentu sudah ada provider dahulu melalui prosedur," katanya.
Lebih lanjut, Azhar menilai penolakan yang muncul dari sejumlah pihak lebih didasari pada faktor personalisasi terhadap sosok Adies Kadir, bukan pada cacat prosedur.
Ia meyakini bahwa Komisi III DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sudah mengkaji ini satu malam yang mana kami percaya kepada DPR RI ini Komisi III DPR RI, tentunya mereka sudah bekerja keras, kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara," katanya.
Azhar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berbesar hati menerima keputusan konstitusional tersebut dan memberikan kesempatan bagi Adies Kadir untuk membuktikan profesionalitas serta integritasnya dalam bekerja.
Tag: #mkmk #dinilai #hanya #bisa #adili #etik #keppres #pengangkatan #adies #jadi #hakim #bisa #dibatalkan