Tak Profesional dan Konflik Kepentingan, Ini Alasan Kejagung Mutasi Kajari Sampang hingga Deli Serdang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
19:38
12 Februari 2026

Tak Profesional dan Konflik Kepentingan, Ini Alasan Kejagung Mutasi Kajari Sampang hingga Deli Serdang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan di balik mutasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), termasuk Kajari Sampang, Magetan, Padang Lawas, dan Deli Serdang.

Terdapat tiga faktor mutasi terhadap sejumlah Kajari itu, yakni dianggap tidak profesional, memiliki manajerial atau kepemimpinan yang kurang baik, atau adanya konflik kepentingan.

"Jadi ada tiga hal penyebabnya, dianggap tidak profesional, manajerial/kepemimpinan yang kurang baik, atau adanya konflik kepentingan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Jaksa Agung Copot 31 Kepala Kejaksaan, Termasuk Kajari Sampang hingga Padang Lawas

Meski demikian, Anang mengatakan bahwa mutasi yang berlaku per 11 Februari 2026 itu merupakan hal biasa dalam organisasi, yang dapat berupa promosi maupun demosi.

Terkait sejumlah Kajari yang dimaksud, Anang menyebut mereka dimutasi dengan skema diagonal, yakni dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

“Terkait 4 atau 5 Kajari yang dirotasi, mereka dimutasi dengan mutasi diagonal, bukan dengan struktural tetapi ke jabatan fungsional," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.

Sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri berganti jabatan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Baca juga: Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran pada Awal 2026, Ini 31 Kajari yang Digeser

Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.

Tiga nama yang menjadi perhatian publik dalam mutasi kali ini adalah Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.

Posisi Kajari Sampang kini dijabat Mochamad Iqbal, menggantikan Fadilah Helmi yang sebelumnya dibawa ke Kejagung oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus).

Sementara itu, jabatan Kajari Magetan diisi Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan.

Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.

Baca juga: Jaksa Agung Copot 31 Kajari, Ada Kepala Kejaksaan Deli Serdang-Sampang yang Diamankan Intel Kejagung

Adapun Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, digantikan oleh Hasbi Kurniawan.

Soemarlin sebelumnya diperiksa bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas dan seorang staf tata usaha intelijen terkait dugaan kutipan dana desa.

Kejagung belum merinci perkembangan hasil pemeriksaan internal tersebut.

Dalam surat mutasi, juga belum dijelaskan jabatan baru yang akan diemban para pejabat yang dimutasi ke posisi fungsional.

Tag:  #profesional #konflik #kepentingan #alasan #kejagung #mutasi #kajari #sampang #hingga #deli #serdang

KOMENTAR