Jabatan Boleh Berganti, Tanggung Jawab Tetap Melekat: Mengurai Dasar Hukum yang Bisa Jerat Eks Bos BUMN
Pergantian jabatan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana seorang direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam hukum pidana, yang dinilai bukan lagi status jabatan saat ini, melainkan perbuatan yang dilakukan pada saat itu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan, dasar hukum direksi atau komisaris tetap dapat diproses pidana meski sudah tidak menjabat adalah asas tempus delicti.
“Dasar hukum dapat diproses hukumnya direksi atau komisaris yang diduga melakukan tindak pidana adalah asas tempus delicti (Pasal 10 KUHP Nasional), yaitu waktu dilakukannya suatu perbuatan yang dapat dipidana menurut suatu Peraturan Perundang-Undangan Pidana yang berlaku,” ujar Albert kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Jabatan Singkat, Tanggung Jawab Melekat: Alasan Eks Bos BUMN Tetap Bisa Dijerat Hukum
Menurut dia, asas tersebut menegaskan bahwa hukum pidana melihat waktu terjadinya perbuatan, bukan status jabatan pelaku ketika proses hukum berjalan.
“Artinya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pada saat berlakunya UU Tipikor dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sekalipun sudah tidak menjabat lagi,” kata dia.
Dengan demikian, jika suatu keputusan diambil saat aturan pidana sudah berlaku dan memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum tetap dapat berjalan meski yang bersangkutan telah pensiun atau diganti.
Tidak Semua Kerugian Bisa Dipidana
Meski demikian, Albert mengingatkan bahwa tidak setiap kerugian BUMN otomatis berujung pidana.
Dalam praktik korporasi, risiko bisnis adalah hal yang tidak terhindarkan.
Untuk membedakan antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum, terdapat doktrin business judgement rule yang kini diatur dalam Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
“Batasan antara keputusan bisnis dari direksi BUMN dan perbuatan yang dapat dipidana adalah doktrin business judgement rule, yang diatur dalam Pasal 3Y UU No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN,” ujar Albert.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika mampu membuktikan empat hal.
Pertama, kerugian tersebut bukan terjadi karena kesalahan dan kelalaiannya.
Kedua, pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi serta tata kelola.
Ketiga, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi.
Baca juga: KPK Respons Peringatan Prabowo soal Eks Bos BUMN Bisa Dipanggil Kejaksaan
Keempat, tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Albert bilang, jika empat syarat tersebut terpenuhi, maka kerugian dipandang sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.
Ketika unsur kesengajaan muncul
Sebaliknya, jika keputusan direksi tidak memenuhi prinsip business judgement rule, maka ruang pertanggungjawaban pidana terbuka.
Dalam hukum pidana, mens rea atau niat jahat menjadi unsur penting untuk menilai apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap direksi tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan juga dari proses pengambilan keputusan, adanya benturan kepentingan, serta indikasi keuntungan pribadi.
“Artinya jika direksi BUMN mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan doktrin business judgement rule tersebut maka dapat dikatakan ada mens rea berupa kesengajaan yang dilakukan oleh direksi untuk melakukan suatu tindak pidana,” kata Albert.
Masa jabatan bukan ukuran
Di sisi lain, mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha, menekankan bahwa masa jabatan bukan ukuran utama dalam menilai tanggung jawab hukum.
Baca juga: KPK Periksa Eks Bos BUMN Elia Massa Manik Terkait Kasus Jual-Beli Gas PGN
Praswad bilang, yang menjadi fokus dalam proses penegakan hukum suatu perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi adalah dampak keputusan dan niat di balik keputusan tersebut.
“Meskipun masa jabatan para direksi BUMN relatif singkat, dampak keputusan yang merugikan negara bisa bersifat permanen,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Selasa.
“Masa jabatan yang singkat tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan yang merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Menurut Praswad, Presiden sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi memiliki kewenangan untuk memerintahkan aparat penegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak kasus rasuah, termasuk yang melibatkan eks direksi BUMN.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ataupun Kejaksaan Agung terhadap perkara dugaan korupsi merupakan salah satu instrumen untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pengulangan kesalahan serupa.
“Presiden sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi wajib untuk mengejar seluruh sen uang rakyat yang disalahgunakan guna dikembalikan ke kas negara dan memulihkan keuangan negara,” katanya.
Baca juga: Prabowo ke Mantan Bos BUMN: Tanggung Jawab, Siap-siap Kau Dipanggil Kejaksaan
Dari sisi hukum pidana, unsur yang paling menentukan untuk menjerat mantan pejabat BUMN adalah niat jahat (mens rea), yaitu mengetahui dan menghendaki keuntungan pribadi sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara selama masa jabatan.
Selama unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpenuhi, mantan pejabat tetap dapat dijerat hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 adalah sebagai berikut:
Pasal 2
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal ini dapat menjerat orang yang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum, dan menimbulkan kerugian negara.
Pasal 3
“Setiap orang yang secara melawan hukum memberi keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sementara Pasal 3 menjerat orang yang memberi keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, sehingga merugikan negara.
“Selama unsur niat jahat, mengetahui dan menghendaki keuntungan pribadi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara saat mereka menjabat, mantan pejabat dapat dijerat hukum meski sudah pensiun,” ujar Praswad.
Kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menjadi contoh nyata.
Dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang terjadi pada 2011–2014 baru diproses pada 2023.
Bahkan, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya dari sembilan tahun penjara menjadi 13 tahun.
Praswad menekankan, kasus ini menunjukkan bahwa masa jabatan yang singkat tidak menghapus tanggung jawab hukum atas keputusan yang merugikan negara.
“Ini menegaskan bahwa masa jabatan yang singkat tidak menghapus tanggung jawab hukum atas keputusan yang merugikan negara,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung Bongkar Modus CPO Disamarkan Jadi Limbah POME demi Bisa Lolos Aturan Ekspor
Praswad menambahkan, prinsip penegakan hukum yang dilakukan oleh negara menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat, termasuk di BUMN baik yang sedang menjabat maupun yang telah purnatugas, yang berada di atas hukum ataupun kebal hukum.
“Penegakan hukum terhadap eks direksi BUMN merupakan upaya untuk melindungi hak rakyat, memulihkan keuangan negara, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan yang merugikan negara harus ditindak tegas, tanpa terkecuali,” ucapnya.
Peringatan tegas untuk eks pimpinan BUMN
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan kepada para mantan bos di perusahaan BUMN untuk bertanggung jawab atas kerugian negara yang mereka timbulkan.
Prabowo meminta mereka untuk siap-siap jika dipanggil Kejaksaan Agung.
"Sovereign Wealth Fund, saya telah mengimbau semua kekuatan milik negara dalam satu manajemen. Satu yang nilainya adalah US$ 1 triliun. Lengkapnya adalah US$ 1.040 miliar aset under management," ujar Prabowo.
Baca juga: Bos Buzzer Akui Bikin Konten Serang Pimpinan Kejagung: Ngikut Gosip di Medsos
"Tadinya 1.040 perusahaan, bayangkan tidak? Siapa yang bisa mengelola 1.000 perusahaan? Ini akal-akalan pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus bertanggung jawab. Enak kamu, siap-siap kamu dipanggil kejaksaan," sambungnya.
Prabowo menyampaikan, ada pihak-pihak yang mengejek dirinya hanya bisa berbicara di podium saja.
Dia meminta agar mereka tidak menantangnya.
“Oh iya? Ya tunggu saja panggil-panggilan. Kamu jangan tantang saya, kamu. Saya hanya takut sama rakyat Indonesia dan Tuhan Maha Besar. Saya yang takut itu. Dan kita semuanya harusnya itu,” jelasnya.
Sementara itu, Prabowo mengingatkan bahwa semua orang harus berbuat kebaikan.
Sebab, kata dia, yang dipanggil Tuhan Yang Maha Kuasa, tidak sesuai senioritas.
"Sudah lah. Kita ini semuanya sebentar lagi dipanggil. Benar. Kalau dipanggil tidak sesuai nomor urut. Tidak sesuai senioritas. Maaf ya," imbuh Prabowo.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Rekayasa Ekspor CPO, Ada Pejabat Kemenperin dan Bea Cukai
KPK: Visi Bersama dalam Penegakan Hukum
Komisi Antirasuah ikut menanggapi peringatan Presiden RI kepada para mantan pimpinan BUMN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK yakin seluruh aparat penegak hukum memiliki visi dan misi yang sama dalam pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini Presiden, seluruh jajaran pemerintah, dan juga aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun kepolisian punya visi dan semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Budi mengatakan, KPK juga banyak dibantu pihak kepolisian dan kejaksaan selama proses penanganan perkara korupsi.
Oleh karena itu, ia meyakini aparat penegak hukum saling memberikan dukungan dalam pemberantasan korupsi.
“Pun sebaliknya, KPK juga banyak melakukan koordinasi dan supervisi terhadap proses-proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang berjalan di Kejaksaan Agung dan juga di kepolisian. Artinya kita di sini jalan bersama,” ujar Budi.
Kejaksaan Agung: Warning bagi Pejabat BUMN
Arahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pejabat BUMN disebut menjadi peringatan, termasuk bagi mereka yang tidak lagi menjabat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tanggung jawab pidana tidak serta-merta hilang seiring berakhirnya masa jabatan.
“Ini menjadi warning buat para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan," ungkap Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap langkah penegakan hukum.
"Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Tag: #jabatan #boleh #berganti #tanggung #jawab #tetap #melekat #mengurai #dasar #hukum #yang #bisa #jerat #bumn