MKMK Angkat Bicara Soal Pemohon Uji Materi Tolak Adies Kader Periksa Perkara
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons sejumlah permohonan uji materi undang-undang di MK yang menolak hakim konstitusi, Adies Kadir, terlibat dalam pemeriksaan perkara mereka.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, ikut atau tidaknya Adies Kadir dalam menangani suatu perkara tergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
“Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” kata Palguna melansir Antara, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Legislator Sebut Desakan MKMK Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Salah Kamar
Potensi konflik kepentingan menjadi penentu seorang hakim mundur dari perkara yang sedang diperiksanya. Di samping berbicara di RPH, menurut dia, hakim dapat berinisiatif mengundurkan diri jika memang menilai ada potensi konflik kepentingan.
Namun, apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, Palguna menyebut hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.
“Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu,” tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR Nilai MKMK Tak Berwenang Batalkan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Dia menjelaskan kode etik hakim konstitusi, mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara jika terdapat konflik kepentingan. Kendati demikian, ada pengecualian tertentu mengenai aturan itu.
“Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang, paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa,” jelasnya.
“Artinya, kalau misalnya sampai kurang dari tujuh orang, banyak hakim yang menggunakan hak ingkarnya, itu menyebabkan tidak dapat dilakukannya persidangan pleno dan tidak dapat dilakukannya pengambilan putusan. Nah, itu diperkenankan menurut kode etik hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya,” imbuh Palguna.
Sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa perkara mereka. Para pemohon menyampaikan hak ingkarnya terhadap hakim usulan DPR RI itu dengan alasan agar persidangan berjalan objektif.
Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yakni perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI, 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.
Tag: #mkmk #angkat #bicara #soal #pemohon #materi #tolak #adies #kader #periksa #perkara