Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Cisadane, Kementerian LH Minta Air Sungai Sementara Tak Digunakan
- Kementerian Lingkungan Hidup (LH) turun melakukan pemeriksaan kasus kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan (Tangsel). Karena kasus ini memicu pencemaran pestisida di Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane.
Kementerian LH turun ke lokasi kejadian kebakaran untuk melakukan pemeriksaan atas insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama (BS). Kebakaran tersebut mengakibatkan cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane Tangsel.
Seperti diketahui PT Biotek Saranatama berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Tangsel. Perusahaan itu menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos. Bahan kimia ini umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Kemudian air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran. “Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif, Kamis (12/2).
Pantauan Kementerian LH, pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer. Meliputi wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik. Seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian LH melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane. Selain itu mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
“Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. Karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata. Serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup.
Kementerian LH menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti insiden ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan oleh perusahaan.
Tag: #kebakaran #gudang #pestisida #tangsel #cemari #cisadane #kementerian #minta #sungai #sementara #digunakan