Bos Buzzer Akui Bikin Konten Serang Pimpinan Kejagung: Ngikut Gosip di Medsos
Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M Adhiya Muzakki mengaku pernah membuat konten yang ‘menyerang’ pimpinan Kejaksaan Agung, misalnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Abdul Qohar.
Hal ini Adhiya sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan perintangan penyidikan tiga perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan terdakwa advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAK TV Tian Bahtiar.
“Apakah selain itu saudara juga pernah diminta oleh Marcella itu untuk apa namanya membuat konten-konten yang menyudutkan tentang pimpinan Kejaksaan? Katakanlah Pak Dirdik, Pak Jampidsus?” tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Bos Buzzer Adhiya Akui Bikin Konten soal Kasus Tom Lembong
Adhiya mengaku pernah membuat konten yang menyinggung nama Febrie dan Abdul Qohar.
Konten-konten ini diketahui dan disetujui oleh Marcella Santoso advokat yang menjadi kuasa hukum sejumlah terdakwa kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejagung.
Dalam membuat konten tersebut, Adhiya mengaku hanya mengikuti arus konten yang sudah viral.
Ia membantah menjadi inisiator konten-konten menyudutkan pimpinan Kejagung.
Baca juga: Bos Buzzer Cerita Awal Ketemu Marcella Santoso, Minta Bantuan soal Kasus Timah Harvey Moeis
“Sebenarnya, bicara soal apa menyerang, itu tidak ada. Sebenarnya, artinya ini isu yang sudah viral duluan yang sudah ada sebelumnya, bukan kita sebagai inisiator sebagainya,” kata Adhiya.
Adhiya mengeklaim, konten yang dibuatnya ini sebatas meramaikan gosip di media sosial.
“Kita enggak menyerang secara ini, cuma hanya mengikut gosip-gosip yang tren di jagat dunia maya,” imbuhnya.
JPU kemudian membacakan beberapa konten dengan narasi yang menyerang pimpinan Kejagung.
Baca juga: Marcella Santoso Perintahkan Buzzer Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Dirdik Jampidsus
“Jam tangan. Lapor LHKPN Abdul Qohar malah disebut jamnya dibeli di pasar. Mendesak DPR RI Komisi III untuk memanggil Febrie Adriansyah dalam kasus Tom Lembong,” kata JPU.
Adhiya membenarkan dua konten itu dibuat berdasarkan arahannya dan disetujui Marcella.
“Betul. Karena itu, suatu saat waktu dulu itu lagi pro dan kontra terhadap di isu di di jagat dunia maya maka saya mengikuti tren,” kata Adhiya.
Dia berdalih, konten-konten ini bertujuan mendorong Kejagung untuk menjadi lebih transparan.
“Saya juga ingin membantu juga sebenarnya, membantu bagaimana biar transparansi biar enggak ada … pro kontra, tidak terjadi polarisasi di tengah-tengah masyarakat, begitu,” kata Adhiya lagi.
Baca juga: Marcella Santoso Bayar Buzzer Ratusan Juta per Bulan untuk Harvey Moeis, Begini Pengakuan di Sidang
Dalam perkara ini, Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).
Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso selaku advokat para terdakwa dalam beberapa kasus tersebut.
Perbuatan Adhiya bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAKTV Tian Bahtiar dinilai telah merintangi proses penyidikan untuk tiga kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Adhiya diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag: #buzzer #akui #bikin #konten #serang #pimpinan #kejagung #ngikut #gosip #medsos