Kemenkeu Ubah Kawasan Kumuh Surakarta Jadi Rumah Layak Huni, Gelontorkan Anggaran Rp 4,48 M
- Kemenkeu dan Pemkot Surakarta membangun 56 unit rumah layak huni di Kelurahan Sangkrah melalui program TJSL BUMN.
- Program senilai Rp4,48 miliar ini dipimpin PT SMF dan melibatkan beberapa Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu.
- Sebanyak 37 rumah telah ditempati warga, sementara 19 unit sisanya ditargetkan rampung pembangunan pada Juni-Juli 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Pemerintah Kota Surakarta menyulap kawasan kumuh di Kelurahan Sangkrah, Surakarta, dengan membangun 56 unit rumah layak huni.
Pembangunan ini dilakukan oleh Special Mission Vehicle (SMV) atau BUMN di bawah naungan Kemenkeu dengan joint program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bercerita kalau kawasan kumuh itu awalnya adalah bantaran sungai. Ia menilai lokasi tersebut perlu ditata dengan baik karena masyarakat yang tinggal di sana juga memiliki hak untuk tinggal.
Berlatar dari sana, Sua menyatakan kalau BUMN di bawah Kemenkeu melihat ini sebagai peluang untuk kontribusi membangun hunian layak.
"Saya sangat berbesar hati bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan oleh badan usaha kita bisa memberikan dampak kepada masyarakat secara langsung," kata Sua saat konferensi pers di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).
PerbesarWakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]Adapun SMV Kemenkeu yang terlibat dalam pembangunan rumah ini meliputi PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), hingga PT Geo Dipa Energi. Program ini sendiri dipimpin oleh PT SMF.
Dari total 56 unit rumah yang dibangun, sebanyak 37 unit sudah mulai ditempati warga. Sedangkan 19 unit rumah sisanya masih dalam proses pembangunan yang ditargetkan selesai Juni-Juli 2026.
Program senilai Rp 4,48 miliar ini diperuntukkan bagi 56 kepala keluarga penerima manfaat. Masing-masing rumah dibangun dengan konsep dua lantai di atas lahan seluas 20 m persegi, dengan luas bangunan 40 m persegi.
Rincinya, ukuran luas rumah yakni 4m x 5m dengan tipe dua lantai siteplan yang menyesuaikan kondisi lahan. Ada yang kopel (berhimpitan saling membelakangi), ada pula yang tidak kopel dan berderet.
Tag: #kemenkeu #ubah #kawasan #kumuh #surakarta #jadi #rumah #layak #huni #gelontorkan #anggaran