Masih Rawan Korupsi, KPK Rekomendasikan 6 Perbaikan bagi Dunia Peradilan
KPK temukan barang bukti uang Rp 850 juta dalam OTT di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Istimewa)
18:08
12 Februari 2026

Masih Rawan Korupsi, KPK Rekomendasikan 6 Perbaikan bagi Dunia Peradilan

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok bukanlah peristiwa kebetulan, melainkan kerentanan sistemik yang telah dipetakan sejak lima tahun lalu. Operasi tangkap tangan (OTT) di PN Depok menjadi bukti nyata bahwa tata kelola peradilan masih menyimpan celah serius yang perlu segera dibenahi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan modus yang muncul dalam perkara di PN Depok merupakan pengulangan dari temuan kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020. Menurutnya, penindakan semata tidak cukup apabila rekomendasi perbaikan sistem terus diabaikan.

“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2).

Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan. Salah satunya, sebanyak 22 persen pengadilan tercatat inkonsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim.

Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam mengeksekusi perkara. Tak hanya itu, sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas.

KPK juga menyoroti transparansi pengelolaan uang panjar perkara yang masih menjadi titik lemah dan berpotensi memicu kebocoran integritas di internal pengadilan. Berbagai kondisi tersebut dinilai berdampak pada kepastian hukum, meningkatkan potensi ketidakadilan, serta membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.

Dari hasil kajian yang sama, KPK mencatat adanya ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi kualitas putusan serta efektivitas penanganan perkara.

Selain itu, interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi juga menjadi sorotan. KPK masih menemukan praktik pungutan liar akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan (conflict of interest).

Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong implementasi enam rekomendasi strategis, yakni pemanfaatan sistem teknologi informasi (TI) dalam penetapan majelis hakim; standarisasi waktu eksekusi perkara perdata; pemerataan distribusi hakim; pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan; optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum (APH); serta pengaturan standar dan tata cara dokumentasi rekaman.

KPK menekankan perlunya komitmen dan kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Harapannya, peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan dapat terwujud sehingga pengadilan tidak menjadi ladang praktik korupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas,” pungkasnya.

Adapun, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya. KPK menemukan barang bukti uang Rp 850 juta dalam OTT yang meringkus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Kelima tersangka yang terjerat yakni, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #masih #rawan #korupsi #rekomendasikan #perbaikan #bagi #dunia #peradilan

KOMENTAR