Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
- Pasutri dikeroyok tetangga akibat tegur suara drum yang sangat bising.
- Korban pengeroyokan justru dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan ancaman.
- Pakar hukum menilai laporan balik sebagai upaya sandera kepentingan.
Darwin dan Angel hanya bisa mengelus dada. Niat hati mencari ketenangan dari bisingnya suara drum tetangga, mereka justru berakhir babak belur. Lebih ironis lagi, kini mereka berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan ancaman perusakan oleh Dodo Siagian dan anaknya, Nasio Siagian—orang yang sama yang telah mengeroyok mereka.
DRAMA saling lapor ini bermula dari sebuah masalah sederhana tapi mengganggu; suara drum dari rumah Dodo yang dimainkan tanpa peredam dan tanpa kenal waktu.
Brutalitas yang Diawali Dentuman Drum
Bagi Darwin dan Angel, dentuman drum itu sudah menjadi siksaan harian. Awalnya, Darwin mencoba menempuh jalur yang lebih halus. Ia mengadukan masalah ini ke Ketua RT dan RW setempat, berharap ada solusi damai.
Namun, teguran dari pengurus lingkungan tak mempan. Suara bising itu terus mengganggu. Hingga suatu hari, kesabarannya habis. Darwin memberanikan diri menegur Dodo secara langsung. Ia hanya berharap mendapat sedikit ketenangan di rumahnya sendiri.
Apa yang terjadi selanjutnya di luar dugaan. Tegurannya dibalas dengan amarah dan kekerasan. Ia dikeroyok oleh Dodo dan Nasio. Pertarungan yang tak seimbang itu membuatnya terkapar. Bahkan saat sudah tak berdaya, sebuah sepakan beringas masih mendarat di kepalanya.
PerbesarInfografis kasus korban penganiayaan tetangga di Cengkareng yang kemudian dilaporkan ke polisi. [Suara.com/Syahda]Korban Jadi Terlapor: Ironi di Kantor Polisi
Merasa menjadi korban, Darwin melaporkan Dodo dan Nasio ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pengeroyokan, sesuai Pasal 226 KUHP. Namun, Dodo tak tinggal diam. Ia justru melaporkan balik Darwin dengan tuduhan pemaksaan dan ancaman kekerasan (Pasal 448 KUHP).
Dasarnya? Dodo mengklaim Darwin sempat melontarkan ancaman akan merusak drum miliknya jika terus dimainkan.
Pakar Hukum dari Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menyoroti fenomena saling lapor ini sebagai hal yang biasa dalam dunia hukum. Menurutnya, aksi ini sering kali menjadi strategi untuk "menyandera" kepentingan lawan, dengan harapan kasus akan berakhir damai melalui pencabutan laporan bersama.
Namun, dalam kasus ini, Hery menegaskan bahwa penyidik harus jernih melihat kualitas aksi dan reaksi yang terjadi.
PerbesarIlustrasi penganiayaan (Shutterstock).“Kalau dalam konteks ini, jelas penganiayaan adalah sebuah tindak pidana. Sedangkan teguran adalah hal biasa, yang mestinya disikapi bukan dengan jalan kekerasan,” kata Hery kepada Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, dipanggilnya Darwin sebagai terlapor adalah bagian dari prosedur formalitas kepolisian. Setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan pemanggilan untuk menentukan apakah perkara tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Penyidik, lanjut Hery, akan menyinkronkan hasil pemeriksaan dengan bukti-bukti di lapangan. Namun, ia menekankan satu hal penting.
“Tentunya perkara ini, tidak bisa dilepaskan dari tindakan terlapor sebelumnya, yang mendahului aksi brutal,” tandasnya.
Tag: #drama #tetangga #teriakkan #suara #drum #berujung #pengeroyokan #korban #malah #jadi #terlapor