Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Perusahaan di Sumatera Terkait Kasus Ekspor CPO
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Sumatera terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan pasca-penetapan 11 tersangka dalam perkara tersebut.
“Pasca ditetapkan 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin. Kita tunggu saja hasilnya," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME Bulan Lalu
Anang menjelaskan, lokasi penggeledahan berada di sejumlah titik antara Pekanbaru dan Medan.
Namun, ia tidak merinci jumlah pasti lokasi yang digeledah.
“Di beberapa lokasi. Terkait dengan para tersangka dan PT-PT yang terlibat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyitaan uang tunai atau aset, Anang menyebut proses penggeledahan masih berlangsung.
Sejauh ini, dari penggeledahan sebelumnya penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen.
“Kalau dari penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen ada. Kalau aset sementara belum ada, tapi sedang ditelusuri. Kita fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara," ungkapnya.
Baca juga: Kerugian Negara dari Kasus Manipulasi Ekspor CPO Diperkirakan Capai Rp 14 Triliun
Sementara itu, mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk mantan pejabat kementerian, Anang menyatakan hal tersebut bergantung pada hasil pendalaman penyidikan.
“Sementara yang ditetapkan tersangka baru 11. Tiga dari unsur birokrasi, delapan dari pihak swasta atau perusahaan. Bagaimana dan seperti apa nantinya, tergantung dari hasil pendalaman penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024.
Penetapan tersangka disampaikan Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
“Dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, surat maupun surat elektronik di mana pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya 2022-2024," kata Anang, Selasa.
Baca juga: Fakta Kasus Manipulasi CPO Jadi Limbah yang Rugikan Keuangan Negara Rp 14 T
Terdapat 11 tersangka yang berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.
Dari unsur Kementerian Perindustrian, tersangka berinisial LHB yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya.
Dari unsur kepabeanan, tersangka antara lain FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Sementara dari pihak swasta, sejumlah direktur perusahaan turut ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.
Tag: #kejagung #geledah #sejumlah #kantor #perusahaan #sumatera #terkait #kasus #ekspor