Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
20:32
12 Februari 2026

Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO

Baca 10 detik
  • Kejagung geledah sejumlah perusahaan di Sumatra terkait korupsi ekspor CPO.
  • Sebelas tersangka ditetapkan dalam kasus rekayasa klasifikasi ekspor minyak sawit.
  • Modus ekspor CPO jadi limbah rugikan negara dan manipulasi pungutan sawit.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 2022-2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di wilayah Sumatra.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung di wilayah Sumatra, menyasar beberapa kantor perusahaan yang telah teridentifikasi sebelumnya. Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026).

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang disinyalir kuat terlibat dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan tersebar di beberapa titik, di antaranya Pekanbaru dan Medan.

Meski demikian, Anang belum bersedia merinci barang bukti yang telah disita, termasuk mengenai temuan uang tunai di lokasi.

“Prosesnya masih berjalan. Berdasarkan penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen penting sudah diamankan,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian negara.

“Aset sementara ini belum ada yang disita, tetapi sedang kami telusuri. Fokus kami tidak hanya mempidanakan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” tegas Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga stok minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan modus rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang berbeda. Kode HS tersebut seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat hasil olahan CPO.

“Rekayasa klasifikasi ini bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Akibatnya, komoditas yang hakikatnya adalah CPO tetap bisa diekspor seolah-olah merupakan limbah, sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban negara,” jelas Syarief, Selasa (10/2/2026) malam.

Modus ini diduga didukung oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berkekuatan hukum tetap, sehingga memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem internasional namun tetap dijadikan acuan aparat.

Para tersangka juga dituding sengaja meloloskan ekspor CPO untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta memanipulasi Bea Keluar dan Pungutan Sawit.

“Hal ini membuat pungutan yang dibayarkan jauh lebih rendah. Selain itu, ditemukan indikasi kickback atau imbalan kepada oknum pejabat negara untuk melancarkan proses administrasi dan pengawasan,” tutur Syarief.

Berikut daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:

1. LHB: ASN Kementerian Perindustrian RI.
2. FJR: ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
3. MZ: ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW: Direktur PT BMM.
6. FLX: Direktur Utama sekaligus *Head Commerce* PT AP.
7. RND: Direktur PT TAJ.
8. TNY: Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN: Direktur PT CKK.
11. YSR: Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #kejagung #geledah #sejumlah #perusahaan #sumatra #terkait #korupsi #ekspor

KOMENTAR