2 Pelaku Faktur Pajak Tanpa Transaksi Divonis 3 Tahun Penjara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mengawal dua perkara tindak pidana perpajakan hingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Februari 2026.
Putusan dijatuhkan kepada dua terdakwa dalam kasus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Proses hukum meliputi pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Pajak Sektor Baja Diduga Bocor Rp 4 T Per Tahun
Pengadilan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa berinisial AFW divonis penjara selama tiga tahun serta denda Rp 6.359.874.898. Denda yang tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Terdakwa berinisial AH divonis penjara selama tiga tahun serta denda Rp 5.285.975.148. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
"Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran denda dan konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi dilaksanakan sesuai dengan amar putusan pengadilan," kata Herry.
Baca juga: Purbaya Janji Bereskan Penggelapan dan Kongkalikong Pajak
Herry mengimbau wajib pajak menjalankan kewajiban secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kepatuhan perpajakan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan dan keberlanjutan fiskal negara," tegas Herry.
Kanwil DJP Jakarta Barat akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui sinergi antar aparat penegak hukum serta pemanfaatan data dan teknologi informasi.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Gunakan Faktur Pajak Tak Sah, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara
Tag: #pelaku #faktur #pajak #tanpa #transaksi #divonis #tahun #penjara